Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengamat: Sahkan UU PDP, Kinerja DPR di Bawah Kepemimpinan Puan Patut Diapresiasi

Alvin memuji kinerja DPR di bawah pimpinan Puan Maharani untuk mempercepat hadirnya payung hukum demi menjamin keamanan data pribadi masyarakat

Penulis: Reza Deni
Editor: Daryono
zoom-in Pengamat: Sahkan UU PDP, Kinerja DPR di Bawah Kepemimpinan Puan Patut Diapresiasi
Tribunnews/Chaerul Umam
Rapat Paripurna DPR RI mengecahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) menjadi Undang-Undang, Selasa (20/9/2022). 

Selama ini data pribadi masyarakat tidak terjamin karena adanya potensi kebocoran data.

“UU PDP diharapkan mampu menjadi pelindung dan terus bisa mengakomodasi perubahan teknologi digital sesuai perkembangan zaman,” ungkap Alvin.

Dalam UU PDP juga diatur soal sanksi pidana bagi orang atau badan yang melanggar ketentuan terkait penggunaan data pribadi.

Alvin menilai, aturan itu merupakan bentuk komitmen DPR untuk melindungi data pribadi masyarakat dari ancaman penyalahgunaan kepentingan.

“Saya yakin dengan kepemimpinan Puan, DPR akan terus mengawasi kinerja Pemerintah dalam mengimplementasikan aturan-aturan yang ada di UU PDP,” tuturnya.

Alvin mengingatkan pentingnya UU PDP dilengkapi dengan langkah strategis seperti menyiapkan roadmap (peta jalan), penataan lembaga, penguatan sumber daya manusia (SDM) dan peningkatan teknologi untuk membangun sistem keamanan siber yang kuat.

“Dengan begitu, UU PDP benar-benar mampu melindungi data pribadi warga negara,” ujar Alvin.

Berita Rekomendasi

Dia pun meminta DPR memastikan bahwa pemerintah dapat menjamin penyimpanan data pribadi masyarakat, yang sebaiknya berada di wilayah kedaulatan Indonesia.

Alvin mengatakan, hal tersebut guna menghindari terjadinya penyalahgunaan oleh pihak lain.

“Berkat komitmen DPR RI untuk segera merampungkan pembahasan dan pengesahan UU PDP, Indonesia dapat menjalankan interaksi antar bangsa dengan optimal karena isu perlindungan data pribadi menjadi agenda dan prasyarat perdagangan dunia,” paparnya.

“Apalagi, RUU PDP mengatur hak pemilik data, pengendali data, dan perusahaan yang memanfaatkan data,” tambah Pengajar pada Prodi Distance Learning UMN itu.

Baca juga: UU Perlindungan Data Pribadi Disahkan, Apa yang Akan Dilakukan Terhadap Kasus Pencurian Data Pribadi

Alvin pun menyoroti kinerja DPR yang semakin produktif, khususnya dalam bidang legislasi.

Pengesahan UU PDP dinilai menjadi salah satu momentum bersejarah bagaimana Negara memberikan jaminan hak kedaulatan data pribadi bagi seluruh rakyatnya.

“Karena kerja sama DPR dan Pemerintah, payung hukum perlindungan data pribadi yang sangat penting untuk menjaga kepercayaan konsumen dan dunia internasional dalam mendukung pertumbuhan ekonomi digital akhirnya lahir dan siap diterapkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,” urai Alvin.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas