Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengamat: Sahkan UU PDP, Kinerja DPR di Bawah Kepemimpinan Puan Patut Diapresiasi

Alvin memuji kinerja DPR di bawah pimpinan Puan Maharani untuk mempercepat hadirnya payung hukum demi menjamin keamanan data pribadi masyarakat

Penulis: Reza Deni
Editor: Daryono
zoom-in Pengamat: Sahkan UU PDP, Kinerja DPR di Bawah Kepemimpinan Puan Patut Diapresiasi
Tribunnews/Chaerul Umam
Rapat Paripurna DPR RI mengecahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) menjadi Undang-Undang, Selasa (20/9/2022). 

Sebelumnya, Ketua DPR Puan Maharani menyebut UU PDP akan memberi kepastian hukum yang berkekuatan tetap dalam melindungi data pribadi masyarakat di ranah digital.

Ia mengatakan, UU PDP sangat dibutuhkan mengingat kejahatan yang melibatkan data pribadi masyarakat sudah kian marak di Indonesia.

“Dengan pengesahan RUU PDP, kita harapkan kasus-kasus kebocoran data pribadi yang semakin banyak terjadi bisa dihentikan,” kata Puan.

Puan mengatakan, aturan dalam UU PDP akan membuat Negara memiliki regulasi dalam menetapkan aturan atas perlindungan dan keamanan data pribadi masyarakat.

Tak hanya itu, UU PDP juga terkait dengan keamanan digital di tengah pesatnya kemajuan teknologi.

“Pengesahan RUU PDP akan menjadi tonggak sejarah bagi Indonesia dalam melindungi data pribadi warga negaranya dari segala bentuk kejahatan di era digital sekarang ini,” ucap perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI itu.

“RUU PDP ini akan memberi kepastian hukum agar setiap warga negara, tanpa terkecuali, berdaulat atas data pribadinya. Dengan demikian, tidak ada lagi tangisan rakyat akibat pinjaman online yang tidak mereka minta, atau doxing yang membuat meresahkan warga,” tambah Puan.(*)

BERITA REKOMENDASI

Puan berharap Pemerintah cepat mengundangkan RUU PDP setelah disahkan. Dengan demikian aturan turunannya, termasuk pembentukan lembaga pengawas yang akan melindungi data pribadi masyarakat, cepat terealisasi.

“Lewat UU PDP, negara akan menjamin hak rakyat atas keamanan data pribadinya,” pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas