Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengamat: Sahkan UU PDP, Kinerja DPR di Bawah Kepemimpinan Puan Patut Diapresiasi

Alvin memuji kinerja DPR di bawah pimpinan Puan Maharani untuk mempercepat hadirnya payung hukum demi menjamin keamanan data pribadi masyarakat

Penulis: Reza Deni
Editor: Daryono
zoom-in Pengamat: Sahkan UU PDP, Kinerja DPR di Bawah Kepemimpinan Puan Patut Diapresiasi
Tribunnews/Chaerul Umam
Rapat Paripurna DPR RI mengecahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) menjadi Undang-Undang, Selasa (20/9/2022). 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ahli Komunikasi Politik, Silvanus Alvin, menilai kecekatan DPR yang bersama-sama Pemerintah merealisasikan UU Perlindungan Data Pribadi (PDP) menghadirkan rasa aman bagi warga Indonesia di tengah maraknya kasus-kasus kebocoran data.

“Saya melihat DPR merespons dan memberi solusi dengan disahkannya UU PDP. Di tengah viralnya fenomena hacker Bjorka, UU PDP hadir sebagai bagian kewajiban Negara untuk memberikan rasa aman terhadap data pribadi masyarakat,” kata Alvin kepada wartawan, Selasa (20/9/2022).

Alvin memuji kinerja DPR di bawah pimpinan Puan Maharani untuk mempercepat hadirnya payung hukum demi menjamin keamanan data pribadi masyarakat Indonesia.

“Sama halnya seperti UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), reaksi cepat Ketua DPR Puan Maharani patut diapresiasi dalam membawa UU PDP untuk disahkan,” ujar dia.

Baca juga: Tersangka Kasus Bjorka Ditelepon Pria Berbadan Tegap: Jual Ponsel Atau Berurusan dengan Aparat

Menurut Alvin, pembahasan UU PDP memang terbilang cukup lama, karena ada berbagai dinamika yang terjadi.

Dia menilai, hal tersebut dilakukan agar beleid perlindungan data pribadi betul-betul menjadi produk hukum yang efektif.

BERITA REKOMENDASI

“Fokusnya sekarang ada pada kepastian hukum untuk perlindungan data pribadi. Legalitas sudah disahkan oleh DPR, sehingga sekarang implementasinya ada di tangan eksekutif,” sebut Alvin.

“Dari hal ini pula bisa terlihat manajemen krisis yang dapat disiasati Puan sebagai pimpinan DPR. Dapat dilihat bagaimana para anggota DPR dari berbagai fraksi tidak terburu-buru memutuskan tapi mengesahkannya setelah dianggap RUU cukup sempurna,” imbuh Dosen Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Multimedia Nusantara (UMN) itu.

Naskah final UU PDP yang telah dibahas sejak tahun 2016 itu terdiri dari 371 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dan menghasilkan 16 bab serta 76 pasal.

Berbeda dengan periode sebelumnya, DPR RI mampu merampungkan pembahasan RUU PDP yang bertambah 4 pasal dari usulan awal Pemerintah pada akhir 2019 di masa kepemimpinan Puan Maharani.

“Dengan adanya UU ini, publik juga betul-betul memahami bahwa data pribadi adalah sesuatu yang penting dan harus dijaga. Menjaga data pribadi ini harus dua sisi. Pemerintah secara menyeluruh dan ada kesadaran untuk melindungi dari masing-masing individu,” jelas Alvin.


“Sekarang ini data adalah the new oil. Oleh karena itu, jangan sampai data dieksploitasi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. DPR pun selanjutnya dapat memberikan sosialisasi kepada masyarakat luas mengenai UU PDP ini,” sambungnya.

Baca juga: Penetapan Tersangka pada Pemuda Madiun Dinilai Tergesa-gesa, Persulit Pencarian Hacker Bjorka Asli

UU PDP diketahui membuat Negara memiliki landasan hukum untuk memaksa kepada penyelenggara sistem elektronik (PSE) agar mampu mengamankan data dan sistem yang mereka kelola secara optimal.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas