Akui Punya Hubungan Baik dengan Lukas Enembe, Tito Karnavian: Kalau Masalah Hukum Enggak Ikut Campur
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menanggapi status tersangka Gubernur Papua Lukas Enembe yang diduga terlibat kasus korupsi.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menanggapi status tersangka Gubernur Papua Lukas Enembe yang diduga terlibat kasus korupsi.
Tito menegaskan, kasus yang menimpa Lukas Enembe itu tak ada kaitannya dengan Kemendagri ataupun secara pribadi dengan dirinya.
Dia mengakui memang bersahabat baik dengan kader Partai Demokrat itu, namun tak bisa ikut campur jika sudah masuk wilayah hukum.
Hal itu disampaikannya dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI, Rabu (21/9/2022).
"Saya juga sudah menyampaikan saya sebenarnya berhubungan baik dengan yang bersangkutan, sahabat saya lama, tapi kalau sudah masalah hukum saya enggak bisa ikut campur," kata Tito di Ruang Rapat Komisi II DPR, Senayan, Jakarta.
Mantan Kapolri itu mengatakan, kasus yang menimpa Lukas Enembe itu adalah murni dari temuan sistem perbankan yang dilakukan PPATK.
Sistem perbankan yang mencurigakan itu kemudian disampaikan kepada KPK.
Tito juga mempertanyakan di mana hubungan antara Kemendagri dengan kasus Lukas Enembe itu.
Baca juga: Lukas Enembe Tersangka Kasus Korupsi, Mendagri Tito: Saya Tidak Bisa Ikut Campur
"Dari pendalaman itu yang cukup lama mereka lakukan mereka kemudian menyerahkannya kepada KPK ketika melihat ada dugaan tindak pidana di situ," ujarnya.
"Dan kemudian berproses lah itu, kalau seandainya itu dianggap ... ada saya sampaikan kepada kontak personnya beliau saya kenal baik, kalau seandainya itu ada peran dari lada Kemendagri, peran kemendagrinya dari mana," tandasnya.
Sebelumnya, KPK membenarkan telah menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Dia menjadi tersangka berdasarkan aduan dari masyarakat.
Lembaga antikorupsi menegaskan penetapan tersangka ini adalah murni sebagai penegakan hukum.
Dimana, KPK telah mengantongi bukti cukup untuk menjerat Politikus Partai Demokrat itu sebagai tersangka.
Selain itu, KPK juga telah mencegah Lukas bepergian ke luar negeri melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham atas permintaan KPK.
Ia dicegah ke luar negeri selama enam bulan ke depan terhitung mulai 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023.
Baca juga: Daftar 3 Kepala Daerah di Papua Dijerat KPK Jadi Tersangka Korupsi, Libatkan Swasta hingga Anak Buah
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga sudah memblokir rekening milik Lukas Enembe dan pihak-pihak yang terkait.
Pemblokiran dilakukan karena PPATK menemukan ada transaksi keuangan yang janggal atau mencurigakan hingga miliaran rupiah. (*)