Lukas Enembe Tersangka Kasus Korupsi, Mendagri Tito: Saya Tidak Bisa Ikut Campur
Mendagri Tito Karnavian menegaskan dirinya tak bisa ikut campur kasus dugaan korupsi yang tengah dihadapi Gubernur Papua Lukas Enembe.
Penulis: Fersianus Waku
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan dirinya tak bisa ikut campur kasus dugaan korupsi yang tengah dihadapi Gubernur Papua Lukas Enembe.
Awalnya, Tito menegaskan kasus yang tengah dihadapi Lukas tak ada hubungannya dengan Kemendagri.
"Kasus Pak Lukas Enembe sama sekali tidak ada hubungannya dengan Kemendagri. Saya sampaikan, itu murni," kata Tito saat rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/9/2022).
Tito mengaku memiliki hubungan yang baik dan sudah kenal lama dengan Lukas Enembe.
"Saya juga sudah sampaikan, saya sebetulnya sudah berhubungan baik dengan yang bersangkutan, sahabat saya lama," ujarnya.
Ia pun menegaskan dirinya tidak terlibat dalam kasus dugaan korupsi yang dihadapi Lukas Enembe.
"Kalau masalah hukum, saya tidak bisa ikut campur," ungkap Tito.
Tito menjelaskan kasus yang menjerat Lukas Enembe merupakan murni temuan dari sistem perbankan.
"Sistem perbankan itu kami sudah cek juga ke PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan), yaitu adanya di dalam rekening yang bersangkutan adanya uang yang tidak sesuai dengan profile dan ini tentu akan mengalert sistem perbankan," jelasnya.
Lebih lanjut, Tito menuturkan Kemendagri hanya berusaha menjaga agar situasi politik dan pemerintahan menjadi lebih landai.
Baca juga: Daftar 3 Kepala Daerah di Papua Dijerat KPK Jadi Tersangka Korupsi, Libatkan Swasta hingga Anak Buah
Sebelumnya, KPK membenarkan telah menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Dia menjadi tersangka berdasarkan aduan dari masyarakat.
Lembaga antikorupsi menegaskan penetapan tersangka ini adalah murni sebagai penegakan hukum.
Dimana, KPK telah mengantongi bukti cukup untuk menjerat Politikus Partai Demokrat itu sebagai tersangka.
Selain itu, KPK juga telah mencegah Lukas bepergian ke luar negeri melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham atas permintaan KPK.
Ia dicegah ke luar negeri selama enam bulan ke depan terhitung mulai 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga sudah memblokir rekening milik Lukas Enembe dan pihak-pihak yang terkait.
Baca juga: Aparat Amankan 14 Orang Saat Unjuk Rasa Bela Gubernur Papua Lukas Enembe
Pemblokiran dilakukan karena PPATK menemukan ada transaksi keuangan yang janggal atau mencurigakan hingga miliaran rupiah.