Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

MPR Tegaskan Tak Pernah Bahas atau Kaji Masa Jabatan Presiden Tiga Periode

Badan Pengkajian MPR tidak pernah berbicara atau mengkaji soal amandemen UUD 1945 yang terkait masa jabatan presiden tiga periode.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
zoom-in MPR Tegaskan Tak Pernah Bahas atau Kaji Masa Jabatan Presiden Tiga Periode
Tribunnews.com/ Danang Triatmojo
Pimpinan Badan Pengkajian MPR RI Djarot Saiful Hidayat di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (21/9/2022). Djarot mengatakan Badan Pengkajian MPR tidak pernah berbicara atau mengkaji soal amandemen UUD 1945 yang terkait masa jabatan presiden tiga periode. 

“Bukan soal boleh tidaknya secara Undang-Undang. Tetapi prinsip demokrasi itu adalah membatasi dan mengontrol kekuasaan. Kita harus tegak dengan itu,” lanjut dia.

Baca juga: Wacana Jokowi Boleh Jadi Cawapres 2024, Demokrat Bandingkan saat SBY Ditawarkan 3 Periode Presiden

Ia pun mengakui ada sejumlah pihak yang melihat Jokowi sebagai sosok yang tidak tergantukan.

Bahkan, lanjut dia, Ganjar Pranowo yang punya elektabilitas cukup tinggi pun disebut tak lepas dari bayang-bayang mantan Walikota Solo itu.

Namun, sambung Ari, anggapan Jokowi figur tak tergantikan tidak tepat.

Menurutnya, semua orang bisa menjadi presiden layaknya kader PDIP itu.

“Intinya tidak ada orang yang pengaruhnya itu absolut atau bahasa lainnya tidak ada sosok yang tak tergantikan. Semua bisa. Pak Jokowi bisa digantikan siapapun,” ucap Ari.

“Demokrasi yang melenceng keluar dari rel harus kita kembalikan kepada rel yang benar,” ujarnya.

Rekomendasi Untuk Anda
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas