Tak Kunjung Hadir, KPK Layangkan Surat Pemanggilan Kedua pada Lukas Enembe dalam Waktu Dekat
Pemanggilan kedua ini dilakukan karena Lukas Enembe tak kunjung hadir memenuhi panggilan pertama KPK.
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Miftah
TRIBUNNEWS.COM - Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Karyoto berencana akan melakukan pemanggilan kedua kepada Gubernur Papua Lukas Enembe dalam waktu dekat.
Pemanggilan kedua ini dilakukan karena Lukas Enembe tak kunjung hadir memenuhi panggilan pertama KPK.
"Untuk menghadirkan tersangka, step-stepnya ada, ada pemanggilan pertama panggilan kedua, ada surat perintah membawa."
"Semuanya nanti akan tergantung dengan situasi dan kondisi, akan bisa berkembang."
"Yang jelas saya tidak akan mengatakan nanti akan ini, nanti akan ini, tapi yang akan saya lakukan di tahap ini setelah pemanggilan pertama tidak datang, (maka) kita panggil (dengan mengirimkan surat) panggilan kedua yang akan dilayangkan mungkin besok akan dilayangkan ke Papua."
"Dan untuk waktunya datang di minggu berikutnya entah Senin atau Selasa," jelas Karyoto dikutip dari Kompas Tv, Rabu (21/9/2022).
Baca juga: Polisi Amankan 7 Orang Saat Aksi Save Lukas Enembe, Begini Status Hukumnya Menurut Kapolres
Di lain sisi, Stefanus Roy Rening, Kuasa Hukum Gubernur Papua Lukas Enembe mengabarkan bahwa kliennya saat ini berada di Koya, Jayapura, Papua.
Lukas Enembe, jelas Roy, bersikukuh memilih untuk menetap dan tak akan meninggalkan Papua sekalipun untuk keperluan pemeriksaan.
Diketahui, Lukas Enembe kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi.
"Dia tidak akan keluar Jayapura, Papua sampai dengan persoalan kasus dia selesai."
"(Yang bersangkutan menegaskan) tidak akan keluar, tadi sudah ngomong, "Saya tidak keluar nanti biar Pak Dokter ini yang berkonsultasi ke luar negeri bagaimana terapi yang yang tepat untuk itu."
"Karena Pak Gubernur merasa bahwa dia merasa tidak nyaman, sehingga dia mengambil posisi hidup tinggal di Papua bersama rakyatnya," kata Roy dikutip dari Kompas Tv, Selasa (20/9/2022).
Baca juga: Polisi Amankan Badik, Miras, Ketapel dan Panah dari Tangan Peserta Aksi Dukung Lukas Enembe
Apabila Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) akan memeriksa Lukas Enembe, maka diharapkan dapat hadir mendatanginya di Papua.
"Dalam kaitan dengan penyidikan, kemarin saya bertemu dengan saudara Guntur Direktur Penyidik KPK ketika demo di Mako Brimob."
"Beliau sampaikan bahwa (pihaknya) akan periksa Bapak (Lukas Enembe) di Jakarta boleh, mau periksa di Papua (juga) boleh (dipersilakan), sehingga alternatif Jakarta sudah kita tidak pilih lagi."
"Kalau KPK betul-betul mau periksa Bapak (Lukas Enembe) lagi, silakan ke Jayapura."
"Dan saya kira ya mungkin Bapak tidak akan keluar dari rumahnya, (penyidik) silahkan ke Koya, supaya lihat kondisinya Bapak di sana," lanjut Roy.
Adapun alasannya, selain kondisi sakit, Lukas Enembe juga tidak diberikan izin oleh masyarakat Papua yang mengaku membela Lukas Enembe.
Baca juga: Polri Siap Bantu KPK Usut Dugaan Kasus Korupsi Gubernur Papua Lukas Enembe
"Bapak tidak akan keluar dari Koya dan KPK diundang kalau memang mau memeriksa bapak silahkan ke Koya."
"Karena Bapak tidak akan keluar, karena masyarakat tidak mengizinkan bapak keluar dari Koya, itu sudah sikap masyarakat di sana, Bapak tidak akan diizinkan keluar, Bapak tidak akan diturunkan (keluar koya)."
"Jadi kalau misalnya mau periksa Bapak (dan) menghormati hukum, silakan KPK datang ke Koya untuk memeriksa dia karena masyarakat tidak mengizinkan," jelas Roy.
Polisi Siap Bantu
Polri mengaku siap membantu KPK dalam pengusutan dugaan kasus korupsi yang diduga membelit Lukas Enembe.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah menyatakan, jika KPK membutuhkan, Korps Bhayangkara siap membantu.
"Hakekatnya Polri senantiasa memberikan bantuan apabila dibutuhkan oleh instansi terkait," kata Nurul dikutip dari Tribunnews.com, Selasa (20/9/2022).
Kendati demikian, hingga kini, tidak dijelaskan apakah KPK sudah berkoordinasi dengan Polri terkait pengusutan dugaan kasus korupsi Gubernur Papua Lukas Enembe.
(Tribunnews.com/Galuh widya WardaniMalvyandie Haryadi/Igman Ibrahim)