Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Usut Kasus Dugaan Korupsi Impor Garam, Kejagung Bakal Kembali Periksa Pejabat Kemenko Perekonomian

Kejaksaan Agung sedang melakukan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Usut Kasus Dugaan Korupsi Impor Garam, Kejagung Bakal Kembali Periksa Pejabat Kemenko Perekonomian
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Gedung Bundar Kejaksaan Agung. Kejaksaan Agung saat ini sedang melakukan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri. 

“Kita masih dalam proses. Ini kan masih dalam proses. Titiknya aja masih digeledah, bagaimana bisa diitung jika masih berproses. Tapi arahnya, kerangkanya sudah,” ungkapnya.

Baca juga: Kejagung: Pinangki Sudah Dipecat Sebagai Jaksa, Pembebasan Bersyarat Hak Kemenkumham

Diketahui, Jaksa Agung, ST Burhanuddin sebelumnya menjelaskan, penerbitan persetujuan impor gram industri itu menimbulkan kerugian keuangan negara dan/atau perekonomian negara. Sebab, garam industri yang diproduksi di dalam negeri tak mampu bersaing.

Saat ini, tim penyidik tengah berkolaborasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung nilai kerugian perekonomian negara yang ditimbulkan oleh kasus ini.

Atas konstruksi hukum itu, tim penyidik pun telah melakukan gelar perkara.

Dalam gelar perkara itu, tim penyidik menemukan alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status kasus tersebut ke penyidikan.

“Pada hari ini 27 Juni 2022, tim penyidik sudah melakukan gelar perkara dan penyidik berkesimpulan untuk meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan,” tutup Burhanuddin.

BERITA REKOMENDASI
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas