UU PDP Resmi Disahkan, LBH Jakarta: Belum Menjamin Keamanan Data Pribadi dari Kepentingan Politik
LBH khawatir akan adanya kecenderungan pergeseran kedudukan lembaga negara independen dalam struktur ketatanegaraan.
Penulis: Naufal Lanten
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Reporter Tribunnews.com, Naufal Lanten
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta beranggapan dengan disahkannya Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) menjadi Undang-Undang belum menjamin keamanan data.
“Dengan disahkannya UU PDP belum memberikan jaminan atas keamanan data pribadi subjek data dari kepentingan politik dan relasi kuasa,” kata Pengacara LBH Jakarta Alif Fauzi Nurwidiastomo saat dikonfirmasi, Selasa (20/9/2022).
Hal tersebut lantaran kedudukan dan struktur lembaga otoritas PDP yang tidak diatur secara jelas dalam UU PDP.
Itu pun terlihat dalam Pasal 58 ayat (3) dan (4) RUU PDP dan akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (PP).
“Bahkan beberapa waktu lalu pemerintah (Kominfo) dan DPR bersepakat untuk menempatkan lembaga otoritas di bawah presiden langsung,” katanya.
LBH khawatir akan adanya kecenderungan pergeseran kedudukan lembaga negara independen dalam struktur ketatanegaraan.
“Seperti yang terjadi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Putusan MK No. 36/PUU-XV/2017,” tutur Alif Fauziz
“Dengan menempatkan KPK sebagai lembaga negara dalam rumpun eksekutif yang tentunya berdampak pada kinerja pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK yang sudah tidak segarang dahulu dalam memburu para koruptor di negeri ini,” lanjutnya.
Desakan LBH Jakarta terkait Pengesahan UU PDP
Dengan sejumlah pertimbangan tersebut, LBH Jakarta pun mendesak pemerintah, baik Presiden maupun DPR RI, dalam mengesahkan UU PDP ini wajib melakukan pemantauan penerapan undang-undang tersebut.
Baca juga: Takut Sanksi Denda, Pebisnis Tunggu Aturan Turunan UU Perlindungan Data Pribadi
“Dengan melibatkan masyarakat luas guna menerima masukan dan rekomendasi dalam perbaikan UU PDP,” kata dia.
LBH Jakarta juga meminta Presiden dan DPR RI tidak berkompromi untuk menempatkan kedudukan dan struktur kelembagaan Lembaga/Badan Perlindungan Data Pribadi berada di bawah Presiden atau Kementerian
Hal itu dilakukan untuk menciptakan independensi atau independent bodies/state auxiliary organ.
LBH juga mendesak Presiden dan DPR RI untuk membuka kanal-kanal dan medium pelibatan dan penyerapan masukan dari masyarakat dalam merumuskan RUU PDP.
Seperti diketahui, Rapat Paripurna DPR RI yang ke-5 pagi ini resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) menjadi Undang-Undang, Selasa, 20 September 2022.
Rapat Paripurna DPR ke-5 Masa Persidangan Tahun Sidang 2022-2023 dipimpin Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F. Paulus.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.