Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anggota Badan Pengkajian MPR Bertemu Bawaslu, Bahas Visi-Misi Penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada

Badan Pengkajian MPR RI bertemu dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin,

Penulis: Naufal Lanten
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Anggota Badan Pengkajian MPR Bertemu Bawaslu, Bahas Visi-Misi Penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada
Tribunnews.com/Naufal Lanten
Anggota Badan Pengkajian MPR RI Rieke Diah Pitaloka (kedua kiri) saat konferensi pers setelah pertemuan dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kamis (22/9/2022). 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Naufal Lanten

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengkajian MPR RI bertemu dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (22/9/2022).

Anggota Badan Pengkajian MPR RI, Rieke Diah Pitaloka mengatakan pertemuan itu berbicara soal visi dan misi terkait penyelenggaraan Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak.

“Visi yang dimaksud adalah pada alinea kedua visi NKRI aadalah melindungi segenap bangsa Indonesia, seluruh tumpah darah Indonesia menuju Indonesi yang berdaulat adil dan makmur,” kata Rieke Diah Pitaloka saat konferensi pers setelah pertemuan, Kamis (22/9/2022).

“Kemudian misinya ada di alinea kedua pembukaan (UUD) yang berdasarkan Pancasila,” ujarnya menambahkan.

Rieke menambahkan, visi misi yang sesuai dengan Undang-Undang Dasar (UUD 1945) ini menjadi penting lantaran menjadi rujukan penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan Rencana Kerja Tahunan (RKT).

Kemudian juga untuk Pilkada, turunan dari visi misi tersebut akan menjadi rujukan bagi Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, jangka menengah dan RKT daerah.

Berita Rekomendasi

Anggota Komis VI DPR RI ini menambahkan, dari pihak Bawaslu pun mengungkap sejumlah kendala dalam pertemuan tersebut, di antaranya pengoptimalan sumber daya manusia (SDM) hingga dukungan politik anggaran.

Menurut Rieke, persoalan teknis tersebut dapat diperkuat dengan penerapan visi dan misi yang sesuai dengan UUD 1945 tersebut.

Baca juga: Badan Pengkajian MPR Kaji Pilkada Asimetris, Nantinya Tak Semua Kepala Daerah Dipilih Langsung

“Kalau penyelenggara Pemilunya tidak merasa dilindungi dengan jumlah kematian yang astagfirullahalazim, ya saya kira ini bukan suatu cermiman visi misinya itu sudah jalan,” ujar Rieke.

“Jadi Insyaaplah nanti kami akan mengundang balik Bawaslu ya dengan mengajukan kepada pimpinan MPR sehingga ini menjadi dorongan, karena kami juga diduk di DPR, bisa kami suarakan lebih lanjut di DPR RI,” lanjut dia.

Bersamaan, Anggota Badan Pengkajian MPR RI Sodik Mujahid menyebutkan masukan terkait teknis tersebut akan diserahkan ke Komisi II DPR RI.

Adapun masukkan itu bersifat mendasar seperti kualitas Demokrasi hingga penguatan lembaga pelaksana Pemilu.

“Mungkin Bawaslu, KPU dan DKPP sudah ada, tapi berupa hak kewenangannya harus dikembangkan lagi. Saya kira itu masukan yang bagus,” ujarnya.

Adapun terkait dengan waktu diundangnya Bawaslu ke DPR RI, Sodiq mengatakan pihaknya terlebih dahulu akan menyampaikan ke Pimpinan Komisi untuk selanjutnya mengatur waktu pertemun tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas