FAKTA OTT Hakim Agung MA: KPK Mengaku Sedih hingga Sita Pecahan Mata Uang Asing
Simak fakta mengenai OTT yang menjerat hakim agung Mahkamah Agung (MA). KPK mengaku merasa sedih.
Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan seorang hakim agung Mahkamah Agung (MA) dalam gelaran operasi tangkap tangan (OTT), Kamis (22/9/2022).
OTT ini digelar KPK secara paralel di Jakarta dan Semarang, Jawa Tengah.
Sejumlah pihak diamankan, termasuk seorang hakim agung (MA).
Dirangkum Tribunnews.com, inilah fakta-fakta OTT KPK hakim agung di MA:
1. Diduga terkait perkara suap
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, membenarkan pihaknya telah melakukan OTT dan mengamankan sejumlah orang di Jakarta serta Semarang.
Baca juga: OTT Hakim Agung Mahkamah Agung, KPK Sita Mata Uang Asing
Ia mengungkapkan OTT digelar berkaitan dengan dugaan suap dan pungli dalam kepengurusan perkara di MA.
"Benar, KPK hari ini melakukan giat tangkap tangan terhadap beberapa orang di Jakarta dan Semarang berkaitan dugaan tindak pidana korupsi suap dan pungutan tidak sah dalam pengurusan perkara di Mahkamah Agung," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima Tribunnews.com, Kamis (22/9/2022).
2. KPK mengaku sedih
KPK mengaku merasa sedih lantaran telah mengamankan hakim agung MA.
Lantaran, kasus dugaan korupsi ini terjadi di lembaga peradilan.
"KPK bersedih harus menangkap Hakim Agung. Kasus korupsi di lembaga peradilan ini sangat menyedihkan."
"KPK sangat prihatin dan berharap ini penangkapan terakhir terhadap insan hukum," ujarnya, Kamis, dilansir Tribunnews.com.
Lebih lanjut, Ghufron menilai seharusnya dunia peradilan dan hukum di Indonesia bersih, namun faktanya masih tercemari uang.