Kemendikbudristek: Lulusan Lembaga Kursus Berpeluang Melanjutkan ke Perguruan Tinggi
Kemendikbudristek memberikan peluang lulusan Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) dapat melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi melalui rekognisi
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kemendikbudristek memberikan peluang lulusan Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) dapat melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi melalui rekognisi pembelajaran lampau (RPL).
Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi Kemendikbudristek Kiki Yuliati mengungkapkan ada empat perguruan tinggi yang menjalin kerja sama dengan 54 LKP untuk program RPL.
Empat perguruan tinggi tersebut, adalah Universitas Negeri Surabaya, Universitas Negeri Yogyakarta, Universitas Terbuka, dan Universitas Negeri Jakarta.
"Pendidikan kursus perlu mendapat dukungan dan terus dikembangkan agar perannya semakin kuat, dan salah satunya dengan terus memperkokoh kerja sama dengan pihak eksternal untuk mengembangkan programnya sehingga kursus sebagai bagian dari pendidikan vokasi membawa perubahan pada masyarakat," ujar Kiki melalui keterangan tertulis, Kamis (22/9/2022).
Dirinya mengatakan peserta LKP yang mengikuti program RPL akan dihitung angka kreditnya ketika melanjutkan ke perguruan tinggi.
Sebagai contoh, peserta kursus yang telah menjalani 1-2 tahun bisa diakui hingga 24 SKS, atau masuk di perguruan tinggi langsung di semester ketiga.
Baca juga: Kemendikbudristek Berikan Pemerataan Akses Pendidikan Lewat Akun Pembelajaran
Kiki mengatakan LKP memiliki peran dan fungsi yang strategis dalam peningkatan sumber daya manusia melalui kecakapan hidup.
"Pendidikan vokasi tidak hanya memberikan nilai keterampilan, namun juga memberikan nilai pendidikan. Kemudian pendidikan vokasi juga memberikan kesempatan bekerja, berwirausaha dan melanjutkan studi pendidikan. Sehingga pendidikan vokasi harus memberikan nilai ekonomi," jelas Kiki.
Nilai selanjutnya, kata Dirjen Kiki, pendidikan vokasi harus mampu mencetak lulusan yang mandiri.
"Mampu menjaga dirinya sendiri, sekaligus mengabdikan dirinya. Untuk itu, nilai pendidikan vokasi lainnya adalah nilai sosial,” ucapnya.
Program RPL merupakan salah satu bentuk pelaksanaaan kebijakan pemerintah dengan sistem terbuka dan multi makna yang mengacu pada Peraturan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 41 Tahun 2021 tentang Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL).
RPL ini mulai dijalankan tahun ini melalui jalur pendidikan nonformal.
Sebelumnya, sosialisasi pedoman program inovasi RPL antara LKP dengan perguruan tinggi ini telah dilakukan pada 115 perguruan tinggi negeri dan swasta, baik itu universitas, politeknik, akademi, sekolah tinggi, serta institut yang memiliki program pendidikan vokasi.
Sosialisasi juga telah diberikan kepada 324 LKP dengan 23 bidang keterampilan yang merupakan sasaran program peningkatan kompetensi SDM dengan instruktur yang sudah magang di industri.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.