KPK OTT Terkait Suap Penanganan Kasus, Jubir MA: Kami Tunggu Pernyataan Resmi
Mahkamah Agung (MA) masih menunggu pernyataan resmi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait operasi tangkap tangan (OTT).
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) masih menunggu pernyataan resmi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait operasi tangkap tangan (OTT) terkait pengurusan perkara.
Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro mengaku dirinya belum mengetahui perihal giat OTT dimaksud.
"Saya baru tahu dari media. Kami menunggu pernyataan resmi dari KPK," kata Andi kepada wartawan, Kamis (22/9/2022).
Diberitakan, KPK menggelar OTT di Jakarta dan Semarang, Rabu (21/9/2022) malam.
OTT kali ini terkait dengan dugaan suap dan pungutan tidak sah dalam pengurusan perkara di MA.
"Berkaitan dugaan tindak pidana korupsi suap dan pungutan tidak sah dalam pengurusan perkara di Mahkamah Agung," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat dikonfirmasi, Kamis (22/9/2022).
Baca juga: Komisi Yudisial Telusuri Sosok Hakim Agung yang Kena OTT KPK
Sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status dari para pihak yang ditangkap tersebut. (*)