Masuk Prolegnas Prioritas 2022-2023, MFI Solid Mengawal RUU Kefarmasian
Surat tersebut ditandatangai oleh Anggota DPR RI Drs. Apt. Chairul Anwar, pengusul RUU Kefarmasian.
Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabar gembira menyapa seluruh Apoteker di Indonesia menjelang peringatan Hari Apoteker Sedunia atau World Pharmacist Day tahun 2022.
Upaya advokasi jajaran pengurus Masyarakat Farmasi Indonesia (MFI) bersama Anggota DPR RI Drs. Apt. Chairul Anwar mulai membuahkan hasil walaupun masih bersifat parsial.
Upaya aksi Apoteker Indonesia dalam forum Kampak juga memberikan efek dorongan yang kuat terhadap proses tersebut.
Surat pengajuan penyesuaian RUU Kefarmasian yang saat ini tercantum dalam Prolegnas long list 2019-2024 Nomor 82 menjadi RUU Praktik Apoteker dilakukan pada 17 Januari 2022.
Baca juga: Iluni Farmasi Dukung Calon Ketua Umum IAI yang Memperjuangkan UU Praktik Apoteker
Surat tersebut ditandatangai oleh Anggota DPR RI Drs. Apt. Chairul Anwar, pengusul RUU Kefarmasian.
Surat pengajuan itu sudah diterima resmi oleh Badan Legislatif DPR RI pada tanggal 25 Januari 2022.
Disusul penyerahan draf dan Naskah Akademik RUU Praktik Apoteker pada 9 Februari 2022.
Dari dua pokok pengajuan tersebut, yang pertama, penyesuaian RUU Kefarmasian yang saat ini tercantum dalam Prolegnas long list 2019-2024 Nomor 82 menjadi RUU Praktik Apoteker belum bisa dikabulkan.
Dalam komunikasi dengan Badan Legislasi DPR RI, perubahan nomenklatur mengharuskan merubah Prolegnas Long List 2020-2024, yang belum bisa diagendakan di tengah jalan.
Penyesuaian nomenklatur RUU Kefarmasian menjadi RUU Praktik Apoteker, bisa saja dilakukan saat proses penetapan dan pembahasan pada tahap selanjutnya.
Yang kedua, memohon untuk memasukkan RUU Praktik Apoteker menjadi RUU Prioritas Tahun 2022.
Permohonan ini dikabulkan sebagian karena belum bisa merubah nomenklatur long list.
Dari permohonan diatas, dikabulkan RUU Kefarmasian masuk dalam prolegnas prioritas 2022 perubahan dan 2023.
Hal ini tentu menggembirakan karena melebihi ekspektasi yang diharapkan.
Yang ketiga, untuk memperkuat bargaining position, pengusul RUU Kefarmasian diambil alih Badan Legislasi DPR RI dari individu anggota DPR RI.
“Masyarakat Farmasis Indonesia berterimakasih kepada Badan Legislasi DPR RI yang telah berkenan mendorong RUU Kefarmasian selangkah lebih maju,” terang Ketua Masyarakat Farmasi Indonesia (MFI), Brigjen Pol (Purn) Drs. Apt. Mufti Djusnir, M.Si.
Baca juga: Ratusan Anggota IAI Demo di Gedung DPR Menuntut RUU Praktik Apoteker Disahkan
“Kami berharap akan ada kemajuan yang significant baik pada proses muatan RUU maupun nomenklatur RUU yang mengacu pada draf dan naskah akademik RUU Praktik Apoteker pada tahapan berikutnya,” jelas Mufti.
Seperti diketahui, RUU Praktik Apoteker sudah didukung sejumlah fraksi di DPR RI.
Selain itu dukungan juga mengalir dari berbagai tokoh nasional dan Anggota DPR RI.
Jajaran pengurus Masyarakat Farmasis Indonesia (MFI) sudah dua kali bertemu dengan pimpinan Badan legislasi DPR RI.
Yang pertama saat menyerahkan draf dan naskah akademik RUU Farmasi dan Praktik Keapotekeran ke Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pada Kamis (23/9/2021).
Kedatangan Pengurus MFI ditemui langsung oleh Pimpinan Badan Legislasi DPR RI.
Pertemuan di gedung parlemen DPR RI Jakarta dihadiri Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas dari fraksi Gerindra, Wakil Ketua M. Nurdin dari PDI Perjuangan, Wakil Ketua Willy Aditya dari Nasdem, Wakil Ketua Ibnu Multazam dari PKB dan anggota Baleg lainnya.
Yang kedua, Jajaran pengurus Masyarakat Farmasi Indonesia (MFI) menyerahkan draf dan naskah akademik RUU Praktik Apoteker langsung ke Badan Legislasi DPR RI pada Rabu (9/2/2022) di Gedung DPR Jakarta.
Sehingga saat ini sudah diserahkan dua draf dan naskah akademik dengan muatan yang sama dengan judul yang berbeda.
“Bagi kami, masih bertahannya nomenklatur RUU Kefarmasian dalam prolegnas prioritas bukan menjadi masalah, MFI siap mengawal setiap tahap yang dilakukan” tegas Mufti.
“Kami siap berkolaborasi dengan pihak manapun yang berkenan membantu kelancaran proses pembahasan RUU Kefarmasian, khususnya dengan Organisasi Profesi Ikatan Apoteker Indonesia," ujarnya.
Mufti menambahkan, bahwa dinamika terkait judul RUU adalah hal yang lumrah sampai disahkan menjadi UU.
Mufti mencontohkan perubahan Judul RUU Cipta Kerja dan RUU Praktik Psikologis yang dinamis. Yang penting ada niat baik dan ada progress kemajuan nyata dari setiap tahapan.
“Yang paling penting lagi adalah muatan praktik apoteker beserta kewenangannya tidak bisa ditawar, demi kepentingan masyarakat, kemajuan dunia farmasi dan kesejahteraan apoteker beserta ekosistemnya, termasuk asisten apoteker / TTK,” ungkap Mufti menutup pembicaraan.