Tanggapan Anggota DPR Heri Gunawan Anaknya Ipda Arsyad Daiva Tersangkut Kasus Ferdy Sambo
Anggota DPR Komisi XI Fraksi Gerindra, Heri Gunawan membenarkan bahwa Ipda Arsyad Daiva Gunawan adalah anaknya.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ipda Arsyad Daiva Gunawan merupakan satu dari sejumlah polisi yang diduga melakukan tindakan tidak profesional terkait kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Ipda Arsyad Daiva Gunawan adalah mantan Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan.
Seharusnya, Ipda Arsyad Daiva Gunawan menjalani sidang etik pada Kamis (15/9/2022).
Namun, Polri menyatakan bahwa sidang etik Ipda Arsyad Daiva Gunawan diundur.
“Wujud perbuatan yang dilakukan oleh Ipda ADG adalah ketidakprofesionalan dalam melaksanakan tugas,” ungkap Juru Bicara Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ade Yaya Suryana di Mabes Polri, Jakarta, Kamis, dilansir Kompas.com.
Baca juga: FAKTA Sidang Etik Ipda Arsyad Daiva Gunawan Terkait Kasus Brigadir J Ditunda, Saksi Kunci Sakit
Anak Anggota DPR
Anggota DPR Komisi XI Fraksi Gerindra, Heri Gunawan membenarkan bahwa Ipda Arsyad Daiva Gunawan adalah anaknya.
Heri menyebut akan menerima semua konsekuensi dan mengikuti prosedur yang berlaku.
"Betul, Arsyad anak saya," kata Politikus Gerindra dari keterangan yang diterima Kompas.TV, Kamis (22/9/2022).
"Saya ikut sistem dan prosedur yang berlaku. Itu kan bagian dari risiko jabatan," imbuhnya.
Perannya dalam Kasus Ferdy Sambo
Ipda Arysad Daiva diduga melakukan ketidakprofesionalan dalam bertugas pada penanganan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Ipda Arsyad merupakan polisi yang pertama kali tiba di kediaman Ferdy Sambo di Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, tempat eksekusi Brigadir J.
Diketahui, Ipda Arsyad Daiva merupakan anggota Batalyon Adyana Yuddhaga Angkatan 51. Sebelum tersandung permasalahan etik dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Arsyad bertugas sebagai Kasubnit I Unit I Satresri Polres Metro Jakarta Selatan.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebut perwira pertama Polri itu melanggar kode etik terkait dengan proses olah tempat perkara (TKP).
Kendati demikian, Dedi tidak menjelaskan secara rinci bentuk ketidakprofesionalan Ipda Arsyad Daiva Guanwan.
"Dia tidak profesional di TKP. Dia yang mendatangi TKP pertama kali itu," sebut Dedi pada Sabtu (17/9) pekan lalu.
Kini, Ipda Arsyad Daiva Gunawan ditempatkan di Yanma Polri untuk menunggu Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Untuk sementara, Polri menunda sidang KKEP Ipda Arsyad Daiva hingga pekan depan.
Alasan utamanya, saksi kunci AKBP Arif Rachman Arifin, Mantan Wakil Kepala Detasemen B, Biro Paminal, Divisi Propam Polri sedang sakit keras.