Anak Buah Firli Bahuri Sambangi Mahkamah Agung, Lakukan Penggeledahan ?
Jubir MA Andi Samsan Nganro menyampaikan pihak MA belum mengetahui terkait tujuan kedatangan pegawai KPK apakah untuk melakukan penggeledahan.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berada di Mahkamah Agung (MA) pada Jumat (23/9/2022)
Tampak lima Pegawai KPK datang sekira pukul 10.30 WIB memasuki gedung MA.
Juru bicara (jubir) MA Andi Samsan Nganro menyampaikan pihak MA belum mengetahui terkait tujuan kedatangan pegawai KPK apakah untuk melakukan penggeledahan.
"Kami sendiri belum tahu, kalau ada dari KPK bisa saja. Karena ini pak SD memang dipanggil tentunya bersiap juga akan memenuhi panggilan ini menghadiri," ujar Andi Samsan Nganro dalam konperensi pers di kawasan MA, Jakarta Pusat Jumat (23/9/2022).
"Bisa saja dari KPK mengecek apakah pak SD akan kooperatif atau bagaimana. Adapun tujuan lain melakukan geledah dan lain-lain saya belum tahu," tambahnya.
Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) secara paralel di Jakarta dan Semarang.
Satu di antara pihak yang tercokok dalam giat kali ini adalah seorang hakim agung di MA.
Dalam OTT tersebut diamankan pula sejumlah uang yang nominalnya hingga kini masih belum diketahui
Diketahui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Hakim Agung pada Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.
Sudrajad diduga menerima suap agar mengondisikan putusan kasasi laporan pidana dan gugatan perdata terkait aktivitas dari koperasi simpan pinjam Intidana.
"Penyidik menetapkan sebanyak 10 orang sebagai tersangka," ucap Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (23/9/2022).
Sembilan orang lainnya yang dimaksud Firli antara lain Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA, Elly Tri Pangestu; dua PNS Kepaniteraan MA, Desy Yustria dan Muhajir Habibie; serta dua PNS MA, Redi dan Albasri. Mereka dijerat sebagau tersangka penerima suap bersama dengan Sudrajad.
Sementara sebagai tersangka pemberi suap, KPK menetapkan dua Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto; serta dua orang pengacara, Yosep Parera dan Eko Suparno.
Konstruksi Perkara
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.