Kejaksaan Agung Geledah Pabrik di 4 Kota, Buru Tersangka Dugaan Korupsi Impor Garam
Kejaksaan Agung masih mengusut kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas impor garam industri periode 2016-2022.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Daryono
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung masih mengusut kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas impor garam industri periode 2016-2022.
Sejauh ini, penyidik Kejaksaan Agung sudah menggeledah enam titik pabrik gula di empat kota.
"Kita lakukan penggeledahan di tiga tempat, dua di Surabaya dan satu di Cirebon. Kemarin geledah di Bandung Barat, dan hari ini kita geledah dua tempat di Sukabumi," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntaddalam konferensi pers, Kamis (22/9).
Kuntadi menerangkan proses penggeledahan itu membuat pihaknya semakin yakin jika ada penyelewengan dana hingga diduga dikorupsi.
"Jadi dari hasil penggeledahan itu kita semakin yakin bahwa benar telah terjadi penyalahgunaan fasilitas impor garam industri yang kemudian tidak dijual ke tempat untuk kepentingan aneka makan sebagaimana mestinya," paparnya.
"Tapi justru masuk ke pasar konsumsi umum. Nah ini yang tentu saja berdampak, pada industri garam lokal yang tidak bisa bersaing dengan industri garam impor," sambungnya.
Baca juga: Usut Kasus Dugaan Korupsi Impor Garam, Kejagung Bakal Kembali Periksa Pejabat Kemenko Perekonomian
Berikut titik pabrik garam yang dilakukan penggeledahan:
1. Pada tanggal 20 September, Jam Pidsus melakukan penggeledahan terhadap kantor dan pabrik Firma Sariguna, di Jalan Kalianak Barat, Asem Rowo, Surabaya.
Berdasarkan penggeledahan, dilakukan penyitaan terhadap 240 sak garam halur super (garam industri) yang per saknya berisi 25 kilogram. Selanjutnya, terhadap barang berupa 240 (dua ratus empat puluh) sak (1 sak berisi 25 kg) garam halus super (garam industri) garam impor dilakukan penitipan di gudang Firma Sariguna.
2. Pada tanggal 20 September, Jam Pidsus melakukan penggeledahan gudang dan kantor CV Usaha Baru, di Jalan Ikan Kerapu, Kerembangan, Surabaya. Berdasarkan penggeledahan, dilakukan penyitaan terhadap 41 dokumen pembelian garam dan penjualan garam industri, 2 kilogram sampel garam industri, dan 686 garam impor halus di gudang CV. Usaha Baru.
3. Pada tanggal 20 September, Jam Pidsus melakukan penggeledahan di Kantor dan Gudang PT NGC, Kabupaten Cirebon.
4. Pada tanggal 21 September, Jam Pidsus menggeledah gudang saudara O, di Kabupaten Bandung Barat.
5. Pada tanggal 22 September, Jam Pidsus menggeledah kantor dan pabrik PT GSB, Kota Sukabumi.
6. Pada tanggal 22 September, Jam Pidsus menggeledah kantor dan pabrik CV MSGB, Kota Sukabumi.
(*)