KontraS Desak Para Pelaku Mutilasi 4 Warga di Mimika Dikenakan Pasal Perlindungan Anak
Herman menjelaskan masing-masing para oknum Prajurit TNI AD tersebut dikenakan pasal berlapis.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menyampaikan delapan temuan fakta berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan terhadap kasus pembunuhan dan mutilasi empat warga di Kabupaten Mimika Papua.
Wakil Koordinator KontraS Rivanlee Anandar menjelaskan investigasi tersebut didasarkan pada keterangan sejumlah pihak.
Diantaranya keluarga korban serta melakukan konfirmasi secara langsung ke Kasat Reskrim Polres Mimika, Penyidik Subdenpom XVII/C Mimika, dan pihak RSUD Mimika.
Baca juga: 8 Temuan KontraS Soal Kasus Mutilasi 4 Warga di Papua, Satu Korban Masih Anak-anak
Rivanlee mengatakan berdasarkan hasil dokumen kependudukan dan pengakuan keluarga korban diketahui salah satu korban bernama Atis Tini masih berusia anak.
Di dalam dokumen Kartu Keluarga, kata Rivanlee, Atis Tini yang bernama asli Jenius Tini tersebut masih berusia 17 tahun.
Untuk itu, pihaknya mendesak agar para pelaku juga dikenakan pasal perlindungan anak.
"Yang paling penting dari keberadaan anak ini pasal yang dikenakan terhadap para tersangka ini harus menggunakan pasal perlindungan anak yang kayaknya selama ini belum ada," kata Rivanlee di kantor KontraS Jakarta Pusat pada Jumat (23/9/2022).
Rivanlee mengungkapkan Atis turut menjadi korban dalam peristiwa tersebut karena menemani salah satu korban.
"Sebetulnya ini hanya rekan saja, dan memang mengikuti salah satu korban lainnya untuk ditemani saja," kata dia.
Terkini, Kapendam XVII/Cenderawasih Letkol Kav Herman Taryaman menyampaikan perkembangan penanganan kasus pembunuhan disertai mutilasi empat warga dari Kabupaten Nduga yang melibatkan Oknum Prajurit TNI pada 22 Agustus 2022 di Distrik Mimika Baru Kabupaten Mimika.
Herman menyampaikan saat ini proses penyidikan terhadap enam oknum prajurit tersebut telah rampung.
"Bahwa saat ini proses penyidikan terhadap enam orang Prajurit TNI AD sebagai tersangka dan para saksi telah selesai," kata Herman dalam keterangannya pada Senin (19/9/2022).
Keenam oknum prajurit tersebut yakni Mayor Inf HFD, Kapten Inf DK, Praka PR, Pratu RAS, Pratu RPC, dan Pratu ROM.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.