Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KontraS Desak Para Pelaku Mutilasi 4 Warga di Mimika Dikenakan Pasal Perlindungan Anak

Herman menjelaskan masing-masing para oknum Prajurit TNI AD tersebut dikenakan pasal berlapis.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in KontraS Desak Para Pelaku Mutilasi 4 Warga di Mimika Dikenakan Pasal Perlindungan Anak
Tribunnews.com/Gita Irawan
Wakil Koordinator KontraS Rivanlee Anandar bersama pendamping keluarga korban, Michael Himan, saat konferensi pers di kantor KontraS Jakarta Pusat pada Jumat (23/9/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menyampaikan delapan temuan fakta berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan terhadap kasus pembunuhan dan mutilasi empat warga di Kabupaten Mimika Papua.

Wakil Koordinator KontraS Rivanlee Anandar menjelaskan investigasi tersebut didasarkan pada keterangan sejumlah pihak.

Diantaranya keluarga korban serta melakukan konfirmasi secara langsung ke Kasat Reskrim Polres Mimika, Penyidik Subdenpom XVII/C Mimika, dan pihak RSUD Mimika. 

Baca juga: 8 Temuan KontraS Soal Kasus Mutilasi 4 Warga di Papua, Satu Korban Masih Anak-anak

Rivanlee mengatakan berdasarkan hasil dokumen kependudukan dan pengakuan keluarga korban diketahui salah satu korban bernama Atis Tini masih berusia anak.

Di dalam dokumen Kartu Keluarga, kata Rivanlee, Atis Tini yang bernama asli Jenius Tini tersebut masih berusia 17 tahun.

Untuk itu, pihaknya mendesak agar para pelaku juga dikenakan pasal perlindungan anak.

Berita Rekomendasi

"Yang paling penting dari keberadaan anak ini pasal yang dikenakan terhadap para tersangka ini harus menggunakan pasal perlindungan anak yang kayaknya selama ini belum ada," kata Rivanlee di kantor KontraS Jakarta Pusat pada Jumat (23/9/2022).

Rivanlee mengungkapkan Atis turut menjadi korban dalam peristiwa tersebut karena menemani salah satu korban.

"Sebetulnya ini hanya rekan saja, dan memang mengikuti salah satu korban lainnya untuk ditemani saja," kata dia.

Terkini, Kapendam XVII/Cenderawasih Letkol Kav Herman Taryaman menyampaikan perkembangan penanganan kasus pembunuhan disertai mutilasi empat warga dari Kabupaten Nduga yang melibatkan Oknum Prajurit TNI pada 22 Agustus 2022 di Distrik Mimika Baru Kabupaten Mimika.

Herman menyampaikan saat ini proses penyidikan terhadap enam oknum prajurit tersebut telah rampung.

"Bahwa saat ini proses penyidikan terhadap enam orang Prajurit TNI AD sebagai tersangka dan para saksi telah selesai," kata Herman dalam keterangannya pada Senin (19/9/2022).

Keenam oknum prajurit tersebut yakni Mayor Inf HFD, Kapten Inf DK, Praka PR, Pratu RAS, Pratu RPC, dan Pratu ROM.

Dari keenam Prajurit tersebut, kata Herman saat ini tiga orang telah berada di Instalasi Tahanan Militer di Waena, Jayapura.

Mereka adalah Mayor Inf HFD,  Pratu RAS, dan Pratu RPC.

Sedangkan tiga orang lainnya, kata dia, kini masih berada di Subdenpom Timika.

Mereka yakni Kapten Inf DK, Praka PR, dan Pratu ROM.

Berkas Perkara Tersangka Myr HFD, kata dia, telah diterima Pomdam XVII/Cenderawasih untuk dilakukan penelitian kelengkapan persyaratan formil dan materiilnya dan akan  dilimpahkan ke Kaotmilti IV-Makassar.

Sedangkan perkara Kpt Inf DK dan lima tersangka lainnya saat ini dalam proses resume dan melengkapi administrasi berkas perkara.

"Direncanakan pada hari Rabu 21 Sept 2022 akan dilimpahkan ke Pomdam XVII/Cenderawasih untuk dilakukan penelitian syarat formil dan materiil selanjutnya dilimpahkan kepada Kaotmil IV-20 Jayapura," kata dia.

Herman menjelaskan masing-masing para oknum Prajurit TNI AD tersebut dikenakan pasal berlapis.

Untuk tersangka Mayor Inf HFD kata dia disangkaan Pasal 365 ayat (4) KUHP Jo 340 KUHP jo 339 KUHP Jo 170 ayat (1) jo ayat (2) ke-3 KUHP  jo 221 ayat (1) KUHP jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Psl 126 KUHPM jo 148 KUHPM.

Sedangkan lima tersangka lainnya yakni Kpt Inf DK, Praka PR, Pratu RPC, Pratu RAS, dan Pratu ROM disangkakan Pasal 365 ayat (4) KUHP Jo 340 KUHP jo 339 KUHP Jo 170 ayat (1) jo ayat (2) ke-3 KUHP jo  406 ayat (1) KUHP jo 221 ayat (1) KUHP jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai bentuk transparasi dan akuntabilitas proses hukum, kata dia, maka dilaksanakan koordinasi dan kerjasama dengan Komnas HAM RI agar diperoleh keadilan dan kepastian Hukum dari semua pihak.

"Komnas HAM RI telah memeriksa para tersangka tiga orang di Instalasi Tahanan Militer di Waena dan tiga orang di Subdenpom Timika," kata Herman.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas