Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Ultimatum Hakim Agung Sudrajad Dimyati: Jika Tidak Kooperatif, Kami Tangkap

Dalam jumpa pers, Jumat (23/9/2022) pagi, KPK baru mengumumkan penetapan dan penahanan enam tersangka. Sementara empat lainnya belum.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in KPK Ultimatum Hakim Agung Sudrajad Dimyati: Jika Tidak Kooperatif, Kami Tangkap
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua KPK, Firli Bahuri (depan, kiri) menyaksikan petugas menunjukkan barang bukti terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA), di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (23/9/2022) dini hari. KPK menahan 6 tersangka dari 10 orang yang ditetapkan sebagai tersangka yang di antaranya yakni Hakim Agung Mahkamah Agung, Sudrajad Dimyati terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung dengan barang bukti uang 205 ribu SGD dan Rp 50 juta. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Merujuk situs MA, kasasi itu tercatat dengan nomor perkara 874 K/Pdt.Sus-Pailit/2022. 

Sudrajad Dimyati duduk sebagai anggota majelis bersama dengan Hakim Agung Ibrahim.

Sementara Ketua Majelis dipimpin Hakim Agung Syamsul Ma'arif.

Dalam putusan pada 31 Mei 2022, kasasi atas kepailitan itu dikabulkan oleh majelis.

Kasus dugaan suap ini terungkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK sejak Rabu (21/9/2022). 

Total ada 10 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu:

Penerima Suap

Berita Rekomendasi

1. Sudrajad Dimyati (Hakim Agung pada Mahkamah Agung)

2. Elly Tri Pangestu (Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung)

3. Desy Yustria (PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung)

4. Muhajir Habibie (PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung)

5. Redi (PNS Mahkamah Agung)

6. Albasri (PNS Mahkamah Agung)

Para penerima suap dijerat Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas