KPK Ultimatum Hakim Agung Sudrajad Dimyati: Jika Tidak Kooperatif, Kami Tangkap
Dalam jumpa pers, Jumat (23/9/2022) pagi, KPK baru mengumumkan penetapan dan penahanan enam tersangka. Sementara empat lainnya belum.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
Pemberi Suap
1. Yosep Parera (Pengacara)
2. Eko Suparno (Pengacara)
3. Heryanto Tanaka (Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana)
4. Ivan Dwi Kusuma Sujanto (Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana)
Adapun 6 tersangka yang ditangkap langsung ditahan penyidik.
KPK meminta 4 tersangka yang belum ditahan untuk segera kooperatif dengan proses hukum, termasuk Sudrajad Dimyati.
Keempatnya tidak termasuk yang diamankan dalam OTT.
Dalam OTT, KPK menemukan uang 205 ribu dolar Singapura dan Rp50 juta. Uang itu diduga bagian dari suap.
Selain perkara tersebut, KPK menduga ada perkara lain yang diurus oleh Desy Yustria dkk.
"KPK menduga DY dkk juga menerima pemberian lain dari pihak-pihak yang berperkara di Mahkamah Agung dan hal ini akan didalami lebih lanjut oleh Tim Penyidik," kata Firli.