Zarof Ricar Diperiksa MA di Kejagung Terkait Makelar Kasus & Rencana Suap Perkara Ronald Tannur
Zarof Ricar dikabarkan tengah dilakukan pemeriksaan oleh tim yang dibentuk oleh Mahkamah Agung (MA) diduga terkait makelar kasus.
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Zarof Ricar dikabarkan tengah dilakukan pemeriksaan oleh tim yang dibentuk oleh Mahkamah Agung (MA) diduga terkait makelar kasus dan pemufakatan jahat berupa suap di perkara Ronald Tannur.
Adapun Zarof diperiksa oleh tim MA di Gedung Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (4/10/2024).
Terkait hal ini Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar membenarkan soal pemeriksaan tersebut.
"Ya mas (soal pemeriksaan Zarof Ricar oleh Tim MA)," kata Harli saat dikonfirmasi, Senin (4/11/2024).
Sementara itu Juru Bicara MA, Yanto menerangkan, meski belum mendapat informasi mengenai pemeriksaan tersebut, namun ia menegaskan bahwa tim yang dibentuk itu telah memiliki Surat Ketetapan (SK) untuk menjalani tugas.
"Yang jelas tim sudah mendapatkan SK. (Tapi) apakah (Zarof) diperiksa hari ini nanti ditanya ya," ucap Yanto.
Terkait hal ini sebelumnya diberitakan, Mahkamah Agung (MA) membentuk tim untuk memeriksa hakim kasasi yang memutus terpidana Ronald Tannur soal perkara penganiayaan. Adapun putusannya yakni selama lima tahun penjara.
Juru Bicara MA, Yanto mengatakan tim ini diputuskan setelah pimpinan MA melakukan rapat pada Senin (28/10/2024) secara kolektif kolegial.
"Memutuskan membentuk tim pemeriksa Yang bertugas untuk melakukan klarifikasi kepada Majelis Hakim Kasasi," kata Yanto dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta Pusat, Senin.
Adapun tim yang terbentuk terdiri dari Diharso Budi Santiarto selaku Ketua Kamar Pengawasan MA, Jupriyadi selaku Sekretaris Kepala Badan Pengawasan MA dan Nur Ediono selaku Sekretaris Kepala Badan Pengawasan MA yang merupakan anggota tim.
"Kepada masyarakat untuk memberi kepercayaan dan waktu kepada tim Untuk melakukan tugas tersebut Selanjutnya menunggu hasil klarifikasi yang digalakkan oleh tim tersebut," ucapnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung RI menetapkan eks pejabat tinggi Mahkamah Agung yakni Zarof Ricar alias ZR sebagai tersangka pemfukatan suap pada tingkat kasasi terdakwa Ronald Tannur.
Adapun Zarof diduga melakukan pemufakatan jahat dengan pengacara Ronald yakni Lisa Rahmat (LR) untuk memuluskan pengajuan kasasi kliennya di MA terkait perkara penganiayaan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.