Nasib Hakim Agung Sudrajad Dimyati setelah Jadi Tersangka KPK: Resmi Ditahan, Dihentikan Sementara
Berikut ini nasib Hakim Agung Sudrajad Dimyati setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Penulis: Nuryanti
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
TRIBUNNEWS.COM - Hakim Agung Sudrajad Dimyati menjadi tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Sudrajad Dimyati telah diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (23/9/2022).
Dilansir Tribunnews.com, KPK menetapkan 10 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.
Adapun penerima suapnya yakni Hakim Agung Sudrajad Dimyati (SD); Hakim Yudisial atau panitera pengganti Elly Tri Pangestu (ETP); dua aparatur sipil negara (ASN) pada Kepeniteraan MA, Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH); serta dua ASN di MA, Redi (RD) dan Albasri (AB).
Selanjutnya, pemberi suap adalah pengacara Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES); Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka (HT); dan Debitur Koperasi Simpan Pinjam, Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).
Lantas, bagaimana nasib Sudrajad Dimyati?
Sudrajad Dimyati Resmi Ditahan
KPK resmi menahan Sudrajad Dimyati pada Jumat sore.
"Saat ini, tim penyidik kembali menahan satu tersangka yaitu SD (Sudrajad Dimyati) untuk 20 hari pertama," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Jumat, dikutip dari Kompas.com.
Sudrajad Dimyati ditahan mulai Jumat ini sampai 12 Oktober 2022 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada Kavling C1.
MA Hentikan Sementara Sudrajad Dimyati
Mahkamah Agung akan memberhentikan sementara Sudrajad Dimyati sebagai Hakim Agung.
"Kemudian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kalau aparatur pengadilan itu sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, maka Mahkamah Agung akan mengeluarkan surat pemberhentian sementara terhadap aparatur tersebut," ungkap Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung, Zahrul Rabain dalam konferensi pers di KPK, Jumat, seperti diwartakan Tribunnews.com.
Baca juga: Hakim Agung Sudrajad Dimyanti Sempat Temui Ketua MA Sebelum ke KPK
Zahrul menjelaskan, pemberhentian sementara ini agar tersangka fokus pada kasus yang menjeratnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.