Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ada Upaya Putri Candrawathi Manfaatkan UU TPKS, LPSK: UU TPKS Lindungi Korban Asli Bukan Palsu

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) Edwin Partogi membeberkan adanya upaya Putri Candrawathi untuk manfaatkan UU TPKS.

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Ada Upaya Putri Candrawathi Manfaatkan UU TPKS, LPSK: UU TPKS Lindungi Korban Asli Bukan Palsu
KOMPAS.com KRISTIANTO PURNOMO/ISTIMEWA
Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Brigadir J | LPSK Bicara soal upaya Putri Candrawathi untuk memanfaatkan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) demi melindungi diri dari kasus pembunuhan berencana Brigadir J. 

Dia menjelaskan Prakondisi ini mulai dilakukan setelah peristiwa pembunuhan tanggal 8 Juli 2022.

Baca juga: Kamaruddin Simanjuntak Sebut Brigadir J Bocorkan ke Putri Candrawathi Jika Ferdy Sambo Menikah Lagi

Sugeng Teguh Santoso lalu membeber fakta tanggal 11 Juli 2022 ketika dia dihubungi anggota DPR RI yang menyampaikan versi istri Ferdy Sambo ada pengancaman, ditegur dan menembak.

"Bahkan dia bilang begini, 'Sambo itu menyesal, kenapa bukan dia sendiri yang menembak,'" ungkap Sugeng, Sabtu (17/9/2022).

Lalu, pada tanggal 15 Juli 2022 ada seorang komisaris besar polisi (Kombes) meminta bertemu dia.

"Dia anggota Satgassus menceritakan hal yang sama. Bahkan persentuhan fisiknya dikasih tahu. Dipegang kakinya, dibekap, dipakai pistol," terang Sugeng.

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mengaku ada Anggota DPR dan seorang personel polisi yang mencoba mempengaruhinya terkait kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mengaku ada Anggota DPR dan seorang personel polisi yang mencoba mempengaruhinya terkait kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. (Tribunnews.com/ Fersianus Waku)

Baca juga: Putri Candrawathi Disebut Catut Nama Ajudan untuk Buat Rekening Bank, Kuasa Hukum Membenarkan

Dengan fakta-fakta ini, Sugeng lalu memastikan memang ada prakondisi tentang pelecehan ini termasuk ke Komnas Perempuan dan Komnas HAM.

Terkait pernyataan Komnas Perempuan yang menyebut ada dugaan pelecehan, menurut Sugeng memang ada basis teoritis yang dipakai yakni UU PKS.

Berita Rekomendasi

Namun, yang menjadi persoalannya, apakah ada hasil visum et repertus psikiatrum dari istri Ferdy Sambo yang selalu mengaku mengalami trauma berat.

"Apakah ada asesmen polisi yang menunjuk psikolog atau psikiater forensik yang memeriksa sebab dia traumatik itu karena apa. Apakah melihat Yosua diitembak karena secara personal dekat atau karena dilecehkan," ujar Sugeng.

Baca juga: Komnas HAM Sebut Putri Candrawathi Dilecehkan, Kesimpulan Tidak hanya Berdasarkan Pengakuan Korban

Oleh karena itu Sugeng menilai jika tidak ada pelecehan seksual, tapi yang ada hanyalah konsensual.

"Tidak ada pelecehan seksual, yang ada konsensual. Peristiwanya ada tapi konsensual, kesepakatan," kata Sugeng.

Sugeng beralasan ada persitiwa itu, karena faktanya ada asisten rumah tangga (ART) bernama Susi yang menangis dan Kuat Maruf yang bersitegang dengan Brigadir J.

"Ini ada perjumpaan yang saya sebut konsensual itu ada. Entah antara siapa nih antara J (Brigadir J) atau antara KM (Kuat Baruf) dengan Ibu PC. Karena ini gelap di sini," katanya.

Baca juga: TANGGAPAN Komnas HAM soal Pernyataannya Tentang Putri Candrawathi Ikut Tembak Brigadir J

Pernyataan Sugeng ini didasari informasi yang dia dapat lalu dipetakan dengan fakta-fakta yang diangkat media.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas