Ada Upaya Putri Candrawathi Manfaatkan UU TPKS, LPSK: UU TPKS Lindungi Korban Asli Bukan Palsu
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) Edwin Partogi membeberkan adanya upaya Putri Candrawathi untuk manfaatkan UU TPKS.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Garudea Prabawati
KOMPAS.com KRISTIANTO PURNOMO/ISTIMEWA
Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Brigadir J | LPSK Bicara soal upaya Putri Candrawathi untuk memanfaatkan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) demi melindungi diri dari kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
"Jadi informasi itu sepotong, kita analisis. Pelecehan itu produk prakondisi. Pertemuan yang terjadi adalah sebuah konsensus. Saya petakan KM ribut dengan J. RR (Bripka RR) komunikasi dengan J ada. Kalau tidak ada pelecehan, tidak ada ketahuan sedang ada perjumpaan, gak ada ribut dong."
"Makanya saya menyayangkan jenderal katakanlah ada konsensual, atau ada pelecehan, kenapa harus demikian. Makanya ada informasi cek penggunaan obat," tukasnya.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Theresia Felisiani)(Kompas.com/Singgih Wiryono)
Baca berita lainnya terkait Polisi Tembak Polisi.
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.