6 Tahun Buron, Handoko Lie Menyerahkan Diri ke Kejaksaan Agung
Terpidana kasus mafia tanah Handoko Lie menyerahkan diri kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terpidana kasus mafia tanah Handoko Lie menyerahkan diri kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
Dia menyerahkan diri seusai sempat buron selama 6 tahun terakhir.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana menyatakan bahwa Handoko Lie menyerahkan diri di kantor Kejaksaan Agung RI pada Jumat (23/9/2022) kemarin.
"Terpidana Handoko Lie menyerahkan diri setelah menjadi buronan selama 6 tahun. Handoko Lie merupakan terpidana dalam perkara mafia tanah yang melibatkan Pj. Walikota Medan," kata Ketut dalam keterangannya, Senin (26/9/2022).
Ketut menuturkan bahwa pihaknya sejatinya telah melakukan pemantauan terhadap keberadaan Handoko Lie. Hasilnya, terpidana diduga melarikan diri ke Singapura dan Malaysia selama 6 tahun terakhir.
"Terpidana melarikan diri ke Singapura dan menetap di Malaysia selama 6 tahun," jelasnya.
Lebih lanjut, Ketut menuturkan bahwa Handoko Lie kini telah dieksekusi ke Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Agung RI. Nantinya, dia bakal dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) untuk menjalani hukuman.
"Setelah dilakukan pemeriksaan dan eksekusi di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung, Terpidana direncanakan akan dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Salemba untuk menjalani pidana," jelasnya.
Adapun Handoko Lie merupakan terpidana kasus penyerobotan lahan milik PT Kereta Api Indonesia (Persero) sebanyak 2 blok di Jalan Jawa Gang Buntu Medan.
Lahan itu digunakan oleh Handoko Lie untuk membangun properti berupa apartemen, mall, serta rumah sakit.
Baca juga: KPK Lelang Innova Eks Kalapas Sukamiskin Deddy Handoko, Segini Harganya
Akibat perbuatannya tersebut, negara dirugikan kurang lebih sebesar Rp187 Miliar.
Pada saat Terpidana akan dieksekusi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1437 K/ Pid.sus/2016 yakni dijatuhi pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp1 Miliar rupiah, serta membayar uang pengganti sejumlah Rp 187.815.741.000.