Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BSU Tahap 3 Mulai Cair, Bawa Berkas Ini untuk Cairkan Bantuan Subsidi Upah dari Pemerintah

BSU tahap 3 sudah mulai cair, bawa berkas-berkas yang diperlukan untuk cairkan dana bantuan subsidi upah dari pemerintah, dan simak cara mengeceknya.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in BSU Tahap 3 Mulai Cair, Bawa Berkas Ini untuk Cairkan Bantuan Subsidi Upah dari Pemerintah
Kontan.co.id
Ilustrasi Uang - BSU tahap 3 sudah mulai cair, bawa berkas-berkas yang diperlukan untuk cairkan dana bantuan subsidi upah dari pemerintah, dan simak cara mengeceknya. 

Teller bank Himbara akan membantu proses pencairan dana BSU dengan mudah.

- Bawa Surat Undangan dari PT Pos Indonesia dan KTP Asli

Diberitakan Tribunnews sebelumnya, calon penerima BSU dapat mencairkan BSU di PT Pos Indonesia jika sudah menerima undangan dari PT Pos Indonesia.

Surat undangan tersebut diberikan khusus bagi para pekerja yang terdaftar sebagai penerima BSU, namun tak memiliki rekening bank Himbara.

Baca juga: Bisakah Pekerja Mendaftarkan Diri Sebagai Penerima BSU Tahun 2022? Ini Penjelasannya

Syarat Penerima BSU

- Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)

- Termasuk peserta aktif mengikuti program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022

Berita Rekomendasi

- Mendapatkan gaji/upah pekerja paling banyak Rp 3,5 juta.

Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh

- Bukan termasuk dalam PNS, TNI dan Polri

- Tidak menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro.

Baca juga: BSU 2022 Tahap III Cair Pekan Depan, Cek Penerima di kemnaker.go.id & bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

Cek Daftar Penerima BSU

Cara 1

- Pertama buka situs kemnaker.go.id

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas