Buntut Kasus Suap Sudrajad Dimyati, KY akan Serahkan Data Hakim Nakal ke KPK
KPK-KY akan bertukar data terkait hakim nakal Mahkamah Agung (MA) yang diduga bermain dalam penanganan perkara.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) akan bertukar data dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait hakim nakal Mahkamah Agung (MA) yang diduga bermain dalam penanganan perkara.
Pertukaran data ini sejurus dengan langkah KY yang sedang melakukan pemeriksaan etik Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati dan Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu.
"Berdasarkan MoU (Memorandum of Understanding) yang telah dibangun oleh KY dan KPK. Bahwa kita akan melakukan pertukaran data. Termasuk dari KPK ke KY maupun KY kepada KPK. Jadi misalnya di dalam pemeriksaan etik kami menemukan ada indikasi tindak pidana dengan korupsi, maka akan serahkan pada KPK. Dan begitu juga sebaliknya," kata Ketua KY Mukti Fajar Nur Dewata usai berkoordinasi dengan pimpinan KPK, Senin (26/9/2022).
Diketahui, Sudrajad dan Elly dijerat oleh KPK atas dugaan suap terkait penanganan perkara di MA.
Menurut Mukti, KPK memberikan ruang kepada KY untuk melakukan pemeriksaan etik kepada hakim dan juga keterlibatan hakim-hakim yang lain.
"(Pemeriksaan) dalam wilayah etik. Bisa sangat mungkin kita akan memeriksa pihak pihak yang terkait. Jadi itu ya, jadi kita awali apa yang sudah dilakukan oleh KPK, nanti dari situ kita bisa melangkah dan sekali lagi bahwa KY akan bergerak pada wilayah etik. Jadi bisa saja kita akan mengembangkan kepada hakim-hakim lain yang mungkin tidak bisa masuk ranahnya KPK tapi bisa masuk ranahnya KY," kata dia.
Baca juga: Kasus Suap Hakim Agung Jadi Bukti Praktik Jual Beli Perkara Masih Terjadi di Lingkup Penegak Hukum
Selain dengan KPK, KY juga berkoordinasi dengan MA terkait pemeriksaan etik ini.
Namun, Mukti belum mau membeberkan lebih lanjut soal pemeriksaan Etik yang dilakukan pihaknya.
Pun saat disinggung lebih lanjut siapa-siapa saja hakim yang sudah atau akan diperiksa.
"Ini kan masih proses pemeriksaan ya, jadi nanti kita akan update lagi informasinya berapa orang yang kami (periksa) etik. Jadi nanti pada saatnya akan kita sampaikan siapa saja yang akan kita lakukan. Nanti kita jelaskan setelah pemeriksan ya. Kita informsikan selesai pemeriksaan. jadi agar valid informasinya," kata Mukti.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.