Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Daftar Dugaan Rute Perjalanan Lukas Enembe Desember 2021-Agustus 2022: Ada ke Munich dan Australia

Selain ke Munich dan Australia, MAKI juga memiliki temuan bahwa Lukas Enembe melakukan perjalanan menggunakan private jet Hawker 900 XP/PK-RDA.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Daftar Dugaan Rute Perjalanan Lukas Enembe Desember 2021-Agustus 2022: Ada ke Munich dan Australia
KOMPAS.com/Ihsanuddin
Gubernur Papua, Lukas Enembe. Selain ke Munich dan Australia, MAKI juga memiliki temuan bahwa Lukas Enembe melakukan perjalanan menggunakan private jet Hawker 900 XP/PK-RDA. 

Pengacara Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening mengatakan judi yang dilakukan oleh kliennya di luar negeri tidak dapat dikenai sanksi hukum.

Hal tersebut lantaran negara yang dikunjungi oleh Lukas Enembe melegalkan kegiatan judi.

Sehingga, menurut Roy, ketika judi yang dilakukan oleh Lukas Enembe menjadi permasalahan di Indonesia maka hanya memperoleh sanksi sosial dan bukannya sanksi hukum.

"Di sana judinya legal sehingga sanksinya di Indonesia adalah sanksi apa? Sanksi sosial, sanksi moral bukan sanksi hukum."

"Jadi tidak perlu kita bertarung di situ karena di Indonesia tidak bisa diselidiki," katanya dalam konferensi pers yang ditayangkan YouTube Kompas TV, Senin (26/9/2022).

Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Lukas Enembe Punya Tambang Emas di Tolikara

Roy menilai dipermasalahkannya kegiatan judi yang dilakukan oleh Lukas Enembe adalah pembunuhan karakter dari Gubernur Papua dua periode tersebut.

"Sehingga kita melihat ini pembunuhan karakter saja. Memang mereka berusaha membangun framing gubernur ini hancur," katanya.

Berita Rekomendasi

Sebagai informasi, Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi Rp 1 miliar oleh KPK.

Lalu pada Senin (26/9/2022), KPK mengagendakan pemanggilan kepada Lukas Enembe.

Hanya saja, Roy mengungkapkan kliennya itu tidak dapat memenuhinya karena sakit.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(YouTube Kompas TV)

Artikel lain terkait Kasus Lukas Enembe

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas