Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ditunjuk Sebagai Kapolres Jaksel, Kombes Ade Ary Syam Indradi Sempat Menjadi Staf Pribadi 3 Kapolri

Kombes Ade Ary Syam ternyata sempat menjadi Staf Pribadi tiga Kapolri, yakni semasa Jenderal Timur Pradopo, Jenderal Sutarman & Jenderal Badrodin.

Penulis: Dewi Agustina
zoom-in Ditunjuk Sebagai Kapolres Jaksel, Kombes Ade Ary Syam Indradi Sempat Menjadi Staf Pribadi 3 Kapolri
WARTA KOTA/ANDIKA PANDUWINATA
Foto Kombes Ade Ary Syam Indradi saat menjabat Kapolresta Tangerang. Kini ditunjuk sebagai Kapolres Jakarta Selatan menggantikan Kombes Budhi Herdi Susianto. Kombes Ade Ary Syam Indradi ternyata sempat menjadi Staf Pribadi tiga Kapolri, yakni semasa Jenderal Timur Pradopo, Jenderal Sutarman dan Jenderal Badrodin Haiti. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menunjuk Kombes Ade Ary Syam Indradi sebagai Kapolres Metro Jakarta Selatan (Jaksel).

Kombes Ade Ary Syam Indradi sebelumnya menjabat Kabaganev Robinopsnal Bareskrim Polri.

Baca juga: Ini Daftar Nama 24 Anggota Polri yang Dimutasi dalam Kasus Brigadir J, Kombes Budhi hingga Bharada E

Kombes Ade Ary Syam Indradi ternyata sempat menjadi Staf Pribadi tiga Kapolri, yakni semasa Jenderal Timur Pradopo, Jenderal Sutarman dan Jenderal Badrodin Haiti.

Penunjukan Kombes Ade Ary Syam Indradi melalui surat telegram dengan nomor ST/2046/IX/KEP./2022 per tanggal 24 September 2022.

Surat itu ditandatangani oleh As SDM Polri Irjen Wahyu Widada atas nama Kapolri.

Dikonfirmasi, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo membenarkan surat telegram tersebut.

Berita Rekomendasi

"Iya betul," kata Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Senin (26/9/2022).

Dalam telegram itu, Kombes Ade menggantikan Kombes Budhi Herdi Susianto yang dimutasi ke pamen yanma mabes Polri.

Dia dimutasi karena tersangkut kasus kematian Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Siapakah Sosok Kombes Ade Ary Syam Indradi

Dikutip dari Wikipedia, Kombes Pol H Ade Ary Syam Indradi SH SIK MH adalah seorang perwira menengah Polri yang sejak 20 Juni 2022 mengemban amanat sebagai Kabaganev Robinopsnal Bareskrim Polri.

Baca juga: Eks Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Ditahan di Tempat Khusus Buntut Kasus Brigadir J

Dia lahir 10 September 1976.

Ade Ary, lulusan Akpol 1998 berpengalaman dalam bidang Reserse.

Dia sempat menjadi Staf Pribadi tiga Kapolri, semasa Jenderal Timur Pradopo, Jenderal Sutarman dan Jenderal Badrodin Haiti.

Jabatan terakhirnya adalah Analis Kebijakan Madya bidang Pidum Bareskrim Polri.

Pemilik Sertifikat Merk BE A GOOD COP ini menjadikan tagline #beagoodcop tsb sebagai motivasi untuk melindungi, melayani dan mengayomi masyarakat.

Kombes Ade Ade Ary Syam Indradi menamatkan pendidikan SMA di SMA Taruna Nusantara (1992-1995).

Dia juga pernah mendapat predikat Peringkat ke-2 dan Penghargaan Terbaik bidang Akademis di Akpol tahun 1998.

Kemudian menjadi lulusan terbaik PTIK Dikreg-40 tahun 2005.

Saat mengikuti Sespimti Dikreg-30 tahun 2021, Kombes Ade meraih Penghargaan Penulis Naskah Strategis Perorangan/Nastrap Terbaik)

Berbagai penugasan di luar negeri juga pernah diikutinya, di antaranya:

- ILEA Bangkok - Crime Scene Investigation, 2006
- ILEA Roswell - Advanced Management Course, USA 2008
- Intelectual Property Rights Seminar, Brunei Darussalam 2010
- JICA Executive - Community Policing, Tokyo Japan, 2010
- BNPT Counter Terrorism, Turkey, 2017

Baca juga: Harta Kombes Budhi Herdi Susianto, Kapolres Jakarta Selatan yang Dinonaktifkan Capai Rp 10,5 Miliar

Riwayat Jabatan:

Sebelum menjadi perwira seperti saat ini, Kombes Ade Ade Ary Syam Indradi pernah menjabat sebagai Pamapta Polres Gresik (1999), Kapolsek Panceng, Gresik (1999) dan Kapolsek Bungah, Gresik (2000).

Karirnya di Polda Metro Jaya dimulai pada tahun 2005 saat menjabat Panit Dit Narkoba Polda Metro Jaya.

Sejak saat itu karirnya terus meningkat hingga akhirnya menjabat sebagai Kanit Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri (2012).

Berturut-turut mulau tahun 2020, Kombes Ade Ade Ary Syam Indradi menjabat sebagai Analis Kebijakan Madya bidang Pidum Bareskrim Polri, Dirreskrimum Polda DIY (2021), Kabag Anev Robinopsnal Bareskrim Polri (2022) dan terakhir sebagai Kapolres Metro Jakarta Selatan (2022).

Kasus yang Menjerat Mantan Kapolres Jaksel Kombes Budhi Herdi Susianto

Sebelumnya Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto dicopot setelah diperiksa oleh Inspektur Khusus (Itsus) Polri.

Kombes Budhi dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri.

Pencopotan Budhi Herdi diduga karena melakukan pelanggaran etik dalam menangani kasus kematian Brigadir J.

Saat menjabat, Budhi memberikan pernyataan mengenai kronologi hingga penyebab kematian Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo dalam konferensi pers di Polres Jaksel pada 12 Juli 2022.

Budhi menyampaikan keterangan itu tiga hari setelah peristiwa terjadi.

Budhi saat itu menyebut Brigadir J tewas akibat baku tembak dengan Bharada E di rumah dinas Ferdy Sambo yang terjadi pada Jumat sekitar pukul 17.00 WIB.

Aksi tembak menembak itu disebut-sebut dipicu karena Brigadir J diduga melecehkan Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo.

Baca juga: Ikhlas Dinonaktifkan, Kombes Budhi: Semua Ini Hanya Titipan, Termasuk Hidup di Dunia Hanya Sementara

Menurut Budhi, Putri Chadrawathi saat itu dalam posisi sedang tertidur setelah tiba di rumah usai melakukan perjalanan dari luar kota.

"Karena lelah mungkin pulang dari luar kota, ibu sempat tertidur. Pada saat itu, tidak diketahui oleh orang lain, Brigadir J masuk dan kemudian melakukan pelecehan terhadap ibu," ujar Budhi.

Buntut Kasus Brigadir J Saat itu, tindakan Brigadir J yang disebut ingin melakukan pelecehan diketahui oleh Putri Chandrawathi.

Putri saat itu terbangun dari tidur lalu berteriak meminta tolong.

"Pada saat ibu (istri Kadiv Propam) tertidur, lalu terbangun dan kaget, kemudian menegur saudara J. Saudara J membalas, 'diam kamu!' sambil mengeluarkan senjata yang ada di pinggang," kata Budhi.

Sebagai informasi, Brigadir J tewas setelah ditembak di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

Terkait itu, Timsus Polri sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam pusaran kasus pembunuhan Brigadir J.

Kelima orang itu adalah Irjen Ferdy Sambo, istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuwat Maruf.

Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.

Sedangkan, Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, Bripka Ricky Rizal dan Kuwat Maruf dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Ketiganya mendapat ancaman hukuman lebih tinggi dari Bharada E, yakni hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas