Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hari Ini Dipanggil KPK Kali Kedua, akankah Gubernur Papua Lukas Enembe Hadir atau Mangkir Lagi?

Ini adalah panggilan kedua yang dilayangkan KPK setelah pada panggilan pertama, Senin (12/9/2022) lalu Lukas Enembe tak memenuhi panggilan tersebut.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Hari Ini Dipanggil KPK Kali Kedua, akankah Gubernur Papua Lukas Enembe Hadir atau Mangkir Lagi?
KOMPAS.com/Ihsanuddin
Gubernur Papua, Lukas Enembe. Gubernur Papua Lukas Enembe dijadwalkan akan diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (26/9/2022) hari ini terkait kasus gratifikasi yang menjeratnya. Akankah Lukas Enembe hadir memenuhi panggilan KPK hari ini? 

Upaya tersebut, kata Boyamin, akan menunjukkan keteladanan dari pemerintah kepada masyarakat terkait perilaku patuh hukum.

"Ini hal-hal yang mestinya oleh pemimpin kita itu ada titik-titik kompromis, supaya masyarakat diberi teladan yang baik, bahwa cara melakukan pemerintah dan perilaku patuh hukum ini bisa kita rasakan," tuturnya.

Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi sebesar Rp 1 miliar.

Dia menjadi tersangka berdasarkan aduan dari masyarakat.

Lembaga anti-korupsi menegaskan penetapan tersangka ini adalah murni sebagai penegakan hukum.

Dimana, KPK telah mengantongi bukti cukup untuk menjerat Politikus Partai Demokrat itu sebagai tersangka.

Selain itu, KPK juga telah mencegah Lukas bepergian ke luar negeri melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham atas permintaan KPK.

Berita Rekomendasi

Ia dicegah ke luar negeri selama enam bulan ke depan terhitung mulai 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga sudah memblokir rekening milik Lukas Enembe dan pihak-pihak yang terkait.

Pemblokiran dilakukan karena PPATK menemukan ada transaksi keuangan yang janggal atau mencurigakan hingga miliaran. (Tribunnews/KompasTV) 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas