Jokowi Minta Lukas Enembe Datang ke KPK, Kuasa Hukum: Masih Sakit, Tunggu Sembuh
Roy meminta pemakluman Jokowi karena Lukas Enembe masih sakit, sehingga belum bisa memenuhi panggilan penyidik KPK.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, mengomentari pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta Enembe agar kooperatif menghadiri pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Roy mengatakan pihaknya menghormati pernyataan Presiden Jokowi dimaksud.
Hanya saja, Roy meminta pemakluman Jokowi karena Lukas Enembe masih sakit, sehingga belum bisa memenuhi panggilan penyidik KPK.
"Kita menghormati Bapak Presiden mengatakan begitu, Bapak Presiden tahu bahwa Bapak Lukas sakit, kita menunggu sampai beliau sembuh, karena salah satu syarat orang diminta keterangannya harus sehat, kalau sakit bagaimana mau datang, kira-kira begitu," ucap Roy dalam jumpa pers di Kantor Penghubung Pemerintah Provinsi Papua di Jakarta Selatan, Senin (26/9/2022).
"Bagaimana kita mencari solusinya agar disembuhkan dulu penyakitnya baru kita masuk ke tahap penyidikan. Karena jangan sampai malah membuat Pak Lukas semakin parah," tambahnya.
Roy menuturkan Lukas menderita komplikasi. Bahkan sejak tahun 2018, menurutnya, Lukas sudah empat kali terserang stroke.
"Karena Pak Lukas itu ada gejala ginjal, ada sakit jantung bocor, jantung dia dari kecil, dan dia diabetes, tekanan darah tinggi, sehingga dokter selalu mengatakan dia tidak boleh under pressure (di bawah tekanan). Dia punya riwayat empat kali stroke. Kan tujuan kita kan dia diperiksa, untuk diperiksa harus sehat," katanya.
Baca juga: Kuasa Hukum Beberkan Daftar Penyakit yang Diderita Lukas Enembe, ada 7 Penyakit, 4 Kali Stroke
Sebelumnya, Jokowi meminta semua pihak termasuk Lukas Enembe untuk menghormati proses hukum dan panggilan pemeriksaan oleh KPK.
Hal itu disampaikan Jokowi merespons status tersangka Lukas terkait kasus dugaan korupsi.
"Dan saya sudah sampaikan juga agar semuanya menghormati panggilan dari KPK dan hormati proses hukum yang ada di KPK. Semuanya," kata Jokowi saat ditemui di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Senin (26/9/2022).
Lukas yang merupakan politikus Partai Demokrat telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan terhitung sejak 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023. Langkah itu dilakukan guna kelancaran proses penyidikan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.