Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●
Update Jadwal & Skor
Menuju Kick-Off
00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 02:00 WIB
Mexico
Meksiko
VS
South Africa
Afrika Selatan
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 09:00 WIB
South Korea
Korea Selatan
VS
Czechia
Ceko
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga

Kuasa Hukum Sebut Lukas Enembe Punya Tambang Emas di Tolikara

Kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, mengakui kliennya memiliki tambang emas di Distrik Mamit, Kabupaten Tolikara, Papua

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Kuasa Hukum Sebut Lukas Enembe Punya Tambang Emas di Tolikara
Tribun-Papua.com/Calvin Erari
Kuasa Hukum Sebut Lukas Enembe Punya Tambang Emas di Tolikara 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, mengakui kliennya memiliki tambang emas di Distrik Mamit, Kabupaten Tolikara, Provinsi Papua.

Roy mengaku mendapat informasi langsung dari Lukas Enembe.

Pengurusan izin pertambangan, kata Roy, masih dalam proses. 

"'Bapak punya tambang enggak?' sendiri di kampung?' 'Oh, saya punya di kampung ya di Tolikara di Mamit itu sedang dalam proses'," ucap Roy dalam jumpa pers di Kantor Penghubung Pemerintah Provinsi Papua di Jakarta Selatan, Senin (26/9/2022). 

Jika semua izin telah selesai diproses, Roy berkata, akan menyerahkannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang saat ini memproses hukum Lukas. 

"Dia punya foto semua dan apa itu, dokumennya sudah diurus oleh stafnya. Saya belum ketemu stafnya yang akan menyerahkan kepada saya," katanya.

"Sekarang prosesnya sedang dibuat semua, dokumentasinya, termasuk videonya dan saya kemarin sudah coba mengajak kalau bisa kita 'karena pak Marwata (Alexander Marwata, Wakil Ketua KPK) yang minta' mari kita sama-sama ke Mamit, kita sama-sama ke Tolikara, kita lihat itu tambang," ujar Roy. 

Rekomendasi Untuk Anda

Lembaga antirasuah tengah memproses hukum Lukas atas dugaan gratifikasi. 

Namun, Lukas belum berhasil diperiksa hingga saat ini. 

Baca juga: Komnas HAM Buka Kemungkinan Bicara dengan KPK dan Pemerintah Terkait Kasus Lukas Enembe

Baru-baru ini, KPK menyatakan bakal mengembangkan kasus tersebut ke arah Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

Hal itu bisa dilakukan setelah KPK nantinya menemukan bukti yang cukup bahwa uang diduga hasil suap dan gratifikasi telah disamarkan atau dibelanjakan. 

Dalam hal ini KPK menindaklanjuti informasi mengenai transaksi perjudian di sebuah kasino oleh Lukas sebesar Rp560 miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas