Pendataan Non ASN Digelar hingga 31 Oktober 2022, Ini Syarat dan Tahapan Pendataan
Pendataan Non ASN dilaksanakan secara online hingga 31 Oktober 2022 mendatang, simak dan perhatikan tahap dan syaratnya berikut ini.
Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah saat ini sedang melakukan pendataan non ASN yang berlangsung hingga 31 Oktober 2022.
Pendataan non ASN merupakan tindak lanjut atas ketentuan pemerintah atas pelarangan pengangkatan tenaga kerja honorer atau sejenisnya.
Mengutip dari bkn.go.id, pendataan ASN mendorong setiap instansi pemerintah untuk mempercepat proses maping, validasi data, dan menyiapkan RoadMap penyelesaian tenaga non-ASN.
Pendataan non ASN dilakukan secara online melalui pendataan-nonasn.bkn.go.id.
Baca juga: Apkasi Perjuangkan Nasib Tenaga Non-ASN di Pemerintah Daerah
Syarat pendataan non ASN mengacu Surat Menteri PANRB nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 tentang Pendataan Tenaga Non ASN di lingkungan Instansi Pemerintah.
Inilah syarat-syaratnya:
- Memiliki status sebagai tenaga honorer kategori II (THK-2) yang terdaftar dalam database BKN
- Termasuk dalam pegawai Non-ASN yang bekerja pada instansi pemerintah
- Pembayaran gaji menggunakan APBN (Instansi Pusat) dan APBD (Instansi Daerah), bukan melalui mekanisme pengadaan barang/jasa, individu ataupun pihak ketiga
- Telah diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja dan telah bekerja paling singkat selama 1 tahun pada 31 Desember 2021
- Berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021
- Saat pendataan non-ASN masih aktif bekerja.
Baca juga: Dukung SE Mendagri Terkait Mutasi dan Pemberhentian ASN, Ini Kata Anggota Komisi II DPR
Tahap Pendataan Non ASN
1. Membuat Akun