Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Buntut Sudrajad Dimyati Tersangka KPK, Ketua MA Kumpulkan Pimpinan hingga Hakim Agung

Ketua Mahkamah Agung (MA) Syarifuddin mengumpulkan para pimpinan, hakim agung, dan hakim ad hoc di ruang Kusumah Atmadja, Mahkamah Agung

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Buntut Sudrajad Dimyati Tersangka KPK, Ketua MA Kumpulkan Pimpinan hingga Hakim Agung
Humas MA
Ketua Mahkamah Agung Syarifuddin mengumpulkan para pimpinan, hakim agung, dan hakim ad hoc imbas tersangkanya Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati, ruang Kusumah Atmadja MA, Jakarta Pusat, Senin (26/9/2022). 

Panitera pengganti pada MA diangkat dari hakim pengadilan tingkat pertama yang sudah memiliki masa kerja sebagai hakim minimal 10 tahun. 

Para panitera pengganti ini ditempatkan pada masing-masing hakim agung yang sekaligus berperan sebagai asisten dari hakim agung yang bersangkutan.

“Kami meminta masukan dari bapak ibu sekalian, untuk melaporkan kepada kami, jika ada nama-nama yang harus ditindaklanjuti,” ujarnya kepada seluruh hakim agung dan hakim ad hoc yang hadir.

Keempat, Guru Besar Universitas Diponegoro itu menegaskan bahwa penguatan pakta integritas yang dilakukan sore ini bertujuan untuk memperkuat komitmen bersama dalam menegakkan hukum dan keadilan.

“Saya harapkan jangan pernah terjadi lagi penyimpangan terhadap pekerjaan-pekerjan yang dibebankan, yang diamanahkan kepada kita semua,” kata hakim agung asal Baturaja itu.

Kelima, ia mengatakan kepada para pimpinan bahwa atasan langsung bukan hanya diminta untuk diperiksa sebagai atasan, tetapi diminta untuk melakukan pengawasan langsung kepada para staf dan panitera pengganti.

Ia meminta satuan khusus Badan Pengawasan (Bawas) yang ada di MA untuk melakukan pengawasan sesering mungkin. 

Berita Rekomendasi

Hal ini menurutnya guna meningkatkan pengawasan dini untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.

“Saya ingin kita bersama-sama dengan ikhlas, dengan tulus, dengan kemauan sendiri, dengan tekad sungguh-sungguh mematuhi kode etik pedoman perilaku hakim,” katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas