Cari Second Opinion, KPK akan Koordinasi dengan IDI untuk Periksa Kesehatan Lukas Enembe
KPK kata Alexander Marwata akan berkoordinasi dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk memeriksa kesehatan Lukas Enembe
Editor: Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengatakan, pihaknya ingin memastikan bahwa Gubernur Papua Lukas Enembe benar-benar sakit.
Untuk itu, KPK kata Alexander Marwata akan berkoordinasi dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk memeriksa kesehatan Lukas Enembe yang menjadi tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD.
“Tentu harus ada second opinion, kami sudah memerintahkan agar berkoordinasi dengan IDI, Ikatan Dokter Indonesia, untuk memeriksa Pak Lukas, mungkin di Jayapura, apakah benar yang bersangkutan sakit,” ucap Alexander dalam konferensi pers di Gedung KPK, Senin (26/9/2022).
Baca juga: Jokowi Minta Lukas Enembe Hormati Panggilan KPK, Pengacara Beberkan Setumpuk Penyakit Gubernur Papua
Lukas Enembe kembali tidak memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (26/9/2022), dengan alasan masih sakit.
Tim kuasa hukum menyebut Lukas Enembe masih dalam keadaan sakit dan belum bisa datang ke Jakarta.
"Syarat orang memberi keterangan itu harus sehat. Kalau sakit gimana mau kasih keterangan," ucap kuasa hukum Enembe, Stefanus Roy Rening, dalam jumpa pers di Kantor Penghubung Pemerintah Provinsi Papua di Jakarta Selatan, Senin (26/9/2022).
Roy mengatakan pada hari ini seharusnya Lukas berobat lagi ke Singapura, tapi tidak bisa karena ada pencegahan ke luar negeri dari Imigrasi berdasarkan permintaan KPK.
"Oleh karena itu, kita cari solusi dokter KPK dan dokter pribadi periksa bapak (Lukas Enembe) baik-baik," lanjut Roy.
Baca juga: Lukas Enembe Kembali Mangkir, Jokowi Ikut Bicara dan KPK Ingatkan Pengacara Jangan Jadi Penghambat
KPK mengumumkan telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan korupsi beberapa waktu lalu.
Meski tidak menyampaikan secara detail perihal kasusnya, KPK menyinggung penyalahgunaan dana otonomi khusus (otsus).
Politikus Partai Demokrat ini telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan terhitung sejak 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023.
Langkah itu dilakukan guna kelancaran proses penyidikan.
Baca juga: Daftar Dugaan Rute Perjalanan Lukas Enembe Desember 2021-Agustus 2022: Ada ke Munich dan Australia
Adapun KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Lukas sebagai tersangka pada hari ini.
Ini merupakan panggilan kedua untuk Lukas setelah sebelumnya ia tidak hadir karena menderita sakit.