Kemendagri Instal Aplikasi SIAK Pada 13 Perwakilan RI di Timur Tengah
Selain itu para pelaksana fungsi konsuler dari 14 perwakilan RI di kawasan Timteng juga dilakukan bimtek
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Erik S
Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami
TRIBUNNEWS.COM, DOHA - Sebanyak 13 perwakilan Republik Indonesia (RI) di kawasan Timur Tengah (Timteng) dilakukan instalasi aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) oleh tim Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Dalam pernyataannya, Selasa (27/9/2022), Sekretaris Ditjen Dukcapil Kemendagri Hani Syopiar Rustam menjelaskan, selama kunjungan kerja (Kunker) di Doha, Qatar, pihaknya bersama Tim juga telah berhasil melakukan konfigurasi aplikasi Benroll.
Baca juga: 75 Tahun Hubungan Diplomatik Indonesia-Mesir, KBRI Promosi Kebudayaan di Kairo
Selain itu para pelaksana fungsi konsuler dari 14 perwakilan RI di kawasan Timteng juga dilakukan bimbingan teknis (Bimtek).
"Bimtek tersebut diikuti oleh pelaksana fungsi konsuler dan operator layanan pada 14 Perwakilan RI di Kawasan Timur Tengah yakni KBRI Doha, Riyadh, Abu Dhabi, Kuwait City, Manama, Muscat, Kairo, Amman, Beirut, Khartoum, Baghdad, Damaskus, KJRI Jeddah, dan Dubai," ujar Hani dalam keterangannya.
Dalam kesempatan itu, asistensi terhadap pelayanan pendataan WNI di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Doha, Qatar pada tanggal 17 hingga 22 September 2022.
Baca juga: KBRI Nairobi Beberkan Kronologis Pemulangan ABK Kapal Dox Dili Bermasalah dari Somalia
Hani mengatakan tim telah melaksanakan serangkaian kegiatan hingga akhir kegiatan, salah satunya Bimtek Operasionalisasi SIAK Luar Negeri.
Dukcapil berhasil merekam biometrik KTP-el sebanyak 15 pemohon saat melakukan pelayanan adminduk bagi masyarakat Indonesia bersama staf KBRI di Doha.
Baca juga: Ditjen Dukcapil Bantah Data Registrasi SIM Card yang Bocor Berasal dari Lembaganya
Dukcapil juga berhasil menerbitkan Nomor Induk Tunggal (NIT) 1 pemohon, memberikan KTP-el kepada 1 pemohon, serta pelayanan KTP digital kepada 10 pemohon.