Ketua IPW Akhirnya Hadiri Undangan MKD DPR, Bahas Jet Pribadi yang Dipakai Brigjen Hendra Kurniawan
Habiburokhman juga menyatakan permohonan maaf secara langsung di depan Sugeng soal insiden kemarin.
Penulis: Reza Deni
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso akhirnya menghadiri undangan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Selasa (27/9/2022).
Pantauan di lokasi, Sugeng hadir sekira pukul 11.00 WIB hari ini.
Sugeng hadir setelah sebelumnya batal memenuhi undangan karena dilarang masuk ke DPR melewati gerbang depan.
Wakil Ketua MKD Habiburokhman mengatakan kehadiran Sugeng untuk menjelaskan lebih lanjut soal pernyataannya tentang Private Jet yang digunakan Brigjen Hendra Kurniawan, salah satu tersangka kasus dugaan obstruction of justice penanganan kasus kematian Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Tapi substansi masalahnya belum bisa kami buka. Saat ini terkait dengan tata tertib, peraturan tata beracara MKD. Jika pengadunya tidak membuka perkara ini, maka kami belum bisa membuka sebelum masuk ke pokok perkara," kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen Senayan.
Baca juga: Usai Drama Tak Boleh Masuk Pintu Depan DPR, IPW Pastikan Hadir Panggilan Kedua MKD Bahas Jet Pribadi
Habiburokhman juga menyatakan permohonan maaf secara langsung di depan Sugeng soal insiden kemarin.
"Yang mana beliau sudah di gerbang depan tapi tidak bisa masuk karena diminta lewat belakang," lanjut Politisi Gerindra itu.
"Kami sudah langsung tegur keras pamdal, Pak Sugeng," kata dia.
Sementara itu, Sugeng menjelaskan kehadirannya sebagai bentuk rasa hormat kepada MKD DPR RI.
"Karena saya tahu tugas MKD begitu mulia untuk menegakkan prinsip kehormatan anggota dewan, hari ini saya hadir untuk memberikan keterangan sesuai yang dibutubkan MKD," pungkasnya.
Sebelumnya, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menyampaikan permohonan maaf kepada Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso, atas prosedur masuk ke pintu utama gedung DPR RI.
Permohonan maaf itu disampaikan langsung oleh Wakil Ketua MKD DPR RI Habiburrokhman, dirinya menyatakan, telah melakukan teguran keras kepada Pamdal yang menghalangi kedatangan Sugeng Teguh ke DPR RI.
"Kami gak di konfirmasi. Makanya Pamdal yang bertugas saya panggil dan saya tegur keras," kata Habiburokhman saat ditemui awak media di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senin (26/9/2022).
"Kita minta maaf, kami meminta maaf kepada bapak Sugeng Teguh Santoso atas insiden dan ketidaknyamanan hari ini," sambungnya.
Diketahui, Sugeng Teguh Santoso dihalangi saat ingin memenuhi undangan MKD untuk mengkonfirmasi perihal penggunaan pesawat private jet oleh Karopaminal Brigjen pol Hendra Kurniawan.
Sugeng Teguh tidak diberikan izin masuk oleh petugas pengamanan dalam (Pamdal) Gedung DPR RI karena bukan merupakan anggota dewan.
Menyikapi hal itu, Sugeng memilih langsung meninggalkan gedung DPR dan urung hadir memenuhi undangan MKD DPR RI.
Padahal menurut Habiburrokhman, Sugeng Teguh telah menerima surat resmi dari MKD untuk datang.
"Undangan resmi kami berikan, tetapi ada insiden pak sugeng sudah baik-baik datang lewat gerbang depan, kok gak boleh masuk oleh pamdal macam-macam alasannya katanya harus lewat belakang, kami juga gak tau," kata Habiburrokhman.
Atas hal itu, Habiburokhman menyatakan akan melakukan koordinasi lebih jauh dengan Sekretariat Jenderal DPR RI yang bertanggungjawab pada tupoksi Pamdal.
Sebab menurut politisi Gerindra itu, mekanisme penjagaan saat masuk ke Gedung DPR RI dinilai sulit, padahal kata dia, Gedung DPR RI merupakan rumah rakyat yang bisa diakses oleh siapapun.
"Saya juga akan panggil sekjen DPR dalam waktu dekat ini terkait prosedur masuknya tamu DPR ini. Kan DPR rumah rakyat jangan dipersulit orang yg mau datang kesini apalagi orang yg mau membantu kerja-kerja DPR," kata dia.
Kendati begitu, Habiburokhman belum dapat memastikan kapan akan memanggil Setjen DPR RI Indra Iskandar, sebab saat ini pihaknya masih akan melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan Pimpinan DPR RI.
"Ya saya koordinasi dengan pimpinan DPR RI," tukas dia.
Diketahui, Sugeng Teguh Santoso membatalkan kehadiran ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI sebagai saksi soal aduan dari anggota DPR yang merujuk temuan IPW terkait adanya nama-nama tertentu yang meminjamkan private jet kepada Brigjen Pol Hendra Kurniawan.
Sugeng mengatakan dirinya mendapatkan diskriminasi perlakuan dan sikap tidak hormat pimpinan DPR pada warga negara yang akan memasuki gedung DPR melalui pintu depan.
"Pasalnya, pintu masuk depan hanya diperuntukkan kepada anggota dewan saja," kata Sugeng
Sugeng mengatakan komunikasi dengan staf MKD DPR sudah berjalan sejak tanggal 23 September lalu.
"Dalam komunikasi tersebut, IPW menegaskan akan hadir. Kesediaan hadir IPW adalah sebagai wujud penghormatan IPW pada tugas MKD," katanya.
Namun, dikatakan Sugeng, saat memasuki pintu depan Gedung DPR, dirinya mengaku dihalangi oleh Pamdal dan dilarang masuk.
"Larangan itu karena ada perintah dari Ketua DPR dan Sekjen DPR bahwa tamu harus lewat pintu belakang. Padahal saat mau masuk ke Gedung DPR, Ketua IPW sudah menunjukkan surat undangan dari DPR RI yang ditandatangani oleh Wakil Ketua DPR RI/Korkesra Muhaimin Iskandar," pungkasnya.
Diberitakan, Ketua Indonesia Police Watch, Sugeng Teguh Santoso diundang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Senin (26/9/2022).
Sugeng diundang sebagai saksi soal aduan dari anggota DPR yang merujuk temuan IPW soal adanya nama-nama tertentu yang meminjamkan private jet kepada Brigjen Pol Hendra Kurniawan.
"Ya benar, beliau kami undang besok di MKD jam 11. Kami memerlukan keterangan beliau sebagai saksi terkait adanya aduan terhadap seorang anggota DPR," kata Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Habiburokhman saat dihubungi, Minggu (25/9/2022).
"Anggota DPR tersebut merujuk temuan IPW soal adanya nama-nama tertentu yang meminjamkan private jet kepada penegak hukum," sambungnya.
Habiburokhman belum bisa merinci terkait substansi perkara yang dilaporkan tersebut. Nantinya, dirinya akan membeberkannya setelah pemeriksaan selesai.
"Sesuai dengan pedoman tata beracara MKD kami belum bisa mengungkapkan substansi perkara yang dilaporkan dan pihak mana saja yang dilaporkan secara detail," ucapnya.