Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mahfud MD Beberkan Alasan KUHP Peninggalan Belanda Harus Diubah

Pemerintah tengah mempersiapkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang baru untuk menggantikan KUHP yang lama

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Mahfud MD Beberkan Alasan KUHP Peninggalan Belanda Harus Diubah
Tangkap layar Kanal Youtube Kemenko Polhukam RI
Mahfud MD Beberkan Alasan KUHP Peninggalan Belanda Harus Diubah 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah tengah mempersiapkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang baru untuk menggantikan KUHP yang lama yang disebut merupakan peninggalan Belanda.

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD mengungkapkan alasan mengapa peraturan tersebut harus diubah.

Menurutnya, hukum itu bersifat resultante alias kesepakatan masyarakat yang menggunakannya. 

"Kesepakatan rakyatnya yang bisa dan harus berubah jika waktunya berubah. Kalau zaman berubah, tentu hukum berubah," kata Mahfud MD dalam Dialog RKUHP yang disiarkan melalui virtual, Selasa (26/9/2022).

"Nggak mungkin hukum yang berlaku pada tahun 1.500 diberlakukan pada saat sekarang kan nggak cocok. Masyarakatnya sudah berubah," sambungnya.

Selain waktu, Mahfud menyebut lokasi juga menjadi alasan mengapa KUHP itu harus diubah.

"Berubahnya hukum bukan hanya waktunya, tempat juga. Nggak mungkin hukum yang di pakai di Amerika diterapkan di Indonesia. Enggak mungkin juga diterapkan di Afrika sana," ucapnya.

Berita Rekomendasi

Sebelumya, Mahfud MD mengatakan RKUHP yang saat ini tengah disosialisasikan secara masif oleh pemerintah sudah relatif siap untuk diberlakukan.

Mahfud mengatakan sudah 77 tahun negara Indonesia merdeka.

Selama itu pula, bangsa Indonesia selalu terus berusaha membuat hukum pidana nasional dalam bentuk kitab undang-undang tersendiri. 

Setelah tidak kurang dari 59 tahun tepatnya sejak tahun 1963, kata dia, perubahan KUHP telah didiskusikan.

Baca juga: Mahfud MD Bicara Pentingnya RKUHP Disosialisasikan di Kalangan Agamawan

Hal tersebut disampaikannya dalam acara Dialog Publik Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang disiarkan di kanal Youtube Kemenko Polhukam RI pada Rabu (7/9/2022).

"Alhamdulillah, saat ini kita sudah menghasilkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang relatif siap untuk diundangkan," kata Mahfud.

Mahfud mengatakan sudah selama 59 tahun RKUHP terus dibahas dan dirancang melalui Tim yang silih berganti.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas