Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Paulus Waterpauw Somasi Kuasa Hukum Lukas Enembe, Beri Waktu 2x24 Jam untuk Klarifikasi

Paulus Waterpauw melayangkan somasi kepada kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening. Meminta Roy untuk beri klarifikasi.

Penulis: Nuryanti
Editor: Daryono
zoom-in Paulus Waterpauw Somasi Kuasa Hukum Lukas Enembe, Beri Waktu 2x24 Jam untuk Klarifikasi
Tribun-Papua.com, TribunPapuaBarat.com/Fransiskus Salu Weking
Penjabat Gubernur Papua Barat, Paulus Waterpauw (kiri), dan Gubernur Papua Lukas Enembe (kanan). Paulus Waterpauw mengirism somasi ke Kuasa Hukum Lukas Enembe. 

Dua menteri yang dimaksud Roy yakni Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Investasi Bahlil Lahadalia.

Menurutnya, kedatangan keduanya menemui Lukas Enembe untuk menyodorkan nama Paulus Waterpauw sebagai wakil gubernur menggantikan Klemen Tinal yang meninggal dunia.

“Ada upaya Jenderal Pol (Purn) Tito Karnavian (Mendagri) untuk memaksakan agar Komjen Pol Paulus Waterpauw (menjadi pengganti),” ungkap Stefanus dalam keterangan resminya, Minggu (25/9/2022), dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: KPK Sayangkan Sikap Lukas Enembe yang Mangkir Lagi dari Pemeriksaan, Alasan Sakit Diragukan

Ia mengatakan, peristiwa itu terjadi pada 10 Desember 2021 di Hotel Suni, Abepura, Jayapura, Papua.

Saat itu, Lukas Enembe meminta Tito menyampaikan kepada Paulus agar mengumpulkan rekomendasi dari partai pengusung.

Namun, hingga batas waktu pengisian Wakil Gubernur Papua habis, Paulus gagal meraup dukungan dari partai koalisi.

Pengacara Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening saat menggelar konferensi pers pada Senin (26/9/2022). Paulus Waterpauw melayangkan somasi kepada Stefanus Roy Rening.
Pengacara Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening saat menggelar konferensi pers pada Senin (26/9/2022). Paulus Waterpauw melayangkan somasi kepada Stefanus Roy Rening. (YouTube Kompas TV)

Sebagai informasi, Lukas Enembe diduga menerima gratifikasi Rp 1 miliar.

Berita Rekomendasi

Namun, Stefanus Roy Rening membantah uang tersebut merupakan hasil gratifikasi.

Roy menyebut, kliennya menerima transfer Rp 1 miliar dari orang kepercayaannya dan uang itu berasal dari kantongnya sendiri.

(Tribunnews.com/Nuryanti) (Kompas.com/Syakirun Ni'am/Kontributor Manokwari, Mohamad Adlu Raharusun) (TribunPapuaBarat.com/Fransiskus Salu Weking)

Berita lain terkait Kasus Lukas Enembe

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas