Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Usai Drama Tak Boleh Masuk Pintu Depan DPR, IPW Pastikan Hadir Panggilan Kedua MKD Bahas Jet Pribadi

IPW pastikan hadir memenuhi panggilan kedua MKD bahas jet pribadi setelah panggilan pertama batal hadir karena tak boleh masuk lewat pintu depan DPR.

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Usai Drama Tak Boleh Masuk Pintu Depan DPR, IPW Pastikan Hadir Panggilan Kedua MKD Bahas Jet Pribadi
Kolase Tribunnews
kolase foto gedung DPR/MPR RI, Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso, Brigjen Hendra Kurniawan dan Jet Pribadi. IPW pastikan hadir memenuhi panggilan kedua MKD bahas jet pribadi setelah panggilan pertama batal hadir karena tak boleh masuk lewat pintu depan DPR. 

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso batal memenuhi panggilan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada Senin (26/9/2022).

Sugeng diundang MKD untuk memberikan keterangan terkait laporan dugaan pelanggaran kode etik terhadap anggota dewan.

Sugeng menjelaskan bahwa pihaknya sejatinya telah memenuhi pemanggilan MKD DPR RI pada hari ini.

Namun pihaknya justru mendapatkan perlakuan diskriminasi.

"IPW membatalkan kehadiran ke MKD DPR RI karena adanya diskriminasi perlakuan dan sikap tidak hormat pimpinan DPR pada warga negara yang akan memasuki gedung DPR melalui pintu depan. Pasalnya, pintu masuk depan hanya diperuntukkan kepada anggota dewan saja," kata Sugeng kepada wartawan, Senin (26/9/2022).

kolase foto Brigjen Hendra Kurniawan, Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dan ilustrasi jet pribadi.
kolase foto Brigjen Hendra Kurniawan, Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dan ilustrasi jet pribadi. (kolase Tribunnews.com/Tribun Manado/Flickr/Rob Hodgkins via Tribuntravel.com)

Ia menuturkan bahwa komunikasi dengan staf MKD DPR sudah berjalan sejak 23 September 2022.

Dalam komunikasi tersebut, IPW menegaskan akan hadir pada 26 September 2022 pukul 10.40 WIB.

Berita Rekomendasi

"Kesediaan hadir IPW adalah sebagai wujud penghormatan IPW pada tugas MKD. Tapi, saat memasuki pintu depan Gedung DPR dihalangi oleh Pamdal dan dilarang masuk karena ada perintah dari Ketua DPR dan Sekjen DPR bahwa tamu harus lewat pintu belakang," jelasnya.

Padahal, saat mau masuk ke Gedung DPR, dirinya sudah menunjukkan surat undangan dari DPR RI.

Surat itu ditandatangani oleh Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar.

Dalam catatan Tribunnews.com, pintu gerbang utama gedung DPR di Jalan Gatot Soebroto memang selama ini diperuntukkan bagi Anggota DPR, tamu negara, dan presiden serta para menterinya.

Sementara untuk tamu anggota Dewan biasanya masuk ke gedung DPR melalui pintu belakang gedung DPR RI.


MKD Minta Maaf kepada Ketua IPW Karena Tak Diizinkan Masuk ke Gedung DPR Lewat Pintu Depan

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI meminta maaf kepada Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso atas ketidaknyamanan ketika hendak memasuki Gedung DPR/MPR RI untuk menghadiri undangan MKD.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas