VIDEO KPK Bakal Gandeng IDI untuk Pastikan Kondisi Kesehatan Gubernur Papua Lukas Enembe
Pendapat kedua atau second opinion dari IDI diperlukan guna kepentingan pemeriksaan Gubernur Papua Lukas Enembe.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menggandeng Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk memastikan kondisi kesehatan Gubernur Papua Lukas Enembe yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (26/9/2022).
Pendapat kedua atau second opinion dari IDI diperlukan guna kepentingan pemeriksaan orang nomor satu di Papua tersebut.
"Untuk tindak lanjut berikutnya tentu kami ingin memastikan bahwa yang bersangkutan itu benar-benar sakit, tentu harus ada second opinion," tutur Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (26/9/2022).
"Kami sudah memerintahkan agar berkoordinasi dengan IDI untuk memeriksa pak Lukas mungkin di Jayapura apakah benar yang bersangkutan sakit."
"Dan apakah sakitnya itu sedemikian parahnya sehingga harus berobat ke luar negeri, enggak ada dokter di Indonesia misalnya yang mampu untuk mengobati sakit yang bersangkutan," imbuhnya.
Alex memastikan KPK menghormati hak-hak setiap tersangka.
Jika Lukas dinyatakan benar-benar sakit, maka pemeriksaan akan ditunda, begitu pun sebaliknya.
"Mudah-mudahan juga bisa menjadi perhatian dari pak Lukas Enembe. Enggak usah khawatir kami akan membuat yang bersangkutan terlunta-lunta atau terlantar enggak diobati, enggak. Kita akan hormati hak asasi manusia yang bersangkutan," kata Alex.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menambahkan tim dokter Lukas tidak bisa menjawab beberapa pertanyaan tim dokter KPK. Oleh karena itu, KPK bekerja sama dengan IDI.
"Sementara memang kami mendapatkan data dokumen medis dari yang bersangkutan. Kami juga punya tim medis ya, ketika kemudian bertanya kepada tim medisnya ternyata juga tidak bisa menjawab dengan apa yang dibutuhkan," ujar Ali.
KPK telah memanggil Lukas sebanyak dua kali, baik sebagai saksi maupun tersangka.
Namun, Lukas tidak memenuhi panggilan pemeriksaan dengan alasan sedang sakit.
Penasihat hukum Lukas, Stefanus Roy Rening, mengatakan kliennya sudah empat kali terserang stroke sejak tahun 2018.