Ferdy Sambo Minta Maaf Kepada Banyak Pihak Atas Skenario Peristiwa Kematian Brigadir J
Ferdy Sambo menyampaikan permintaan maaf kepada banyak pihak terkait skenario dalam peristiwa kematian Brigadir J di Duren Tiga Jakarta Selatan.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ferdy Sambo melalui tim kuasa hukumnya menyampaikan permintaan maaf kepada banyak pihak, terutama masyarakat, terkait skenario dalam peristiwa kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Ferdy Sambo mengaku, sebagai manusia, ia tentu bisa melakukan kesalahan.
Namun, di samping itu, ia juga telah siap untuk mempertanggungjawabkan segala perbuatannya dalam peristiwa pembunuhan terhadap Brigadir J.
Ia juga sadar atas skenario dilakukannya menjadi penyebab tumbuhnya ketidakpercayaan masyarakat yang sangat luas.
Baca juga: Profil Eks Jubir KPK Febri Diansyah yang Gabung Jadi Pengacara Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo
"Kami juga menyadari saat ini terdapat ketidakpercayaan yang sangat luas. Terutama setelah terdapat skenario yang terjadi di Duren Tiga," ujar pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis, dalam konferensi pers di sebuah hotel di kawasan Jakarta Pusat, Rabu (28/9/2022) sore.
"Sebagai manusia yang bisa salah, secara eksplisit pak Ferdy Sambo juga menyampaikan permohonan maaf pada masyarakat, para anggota kepolisian lain yang juga harus ditarik dalam perkara ini, dan termasuk juga para kuasa hukum terkait peristiwa skenario tersebut," lanjut dia.
Baca juga: Ini Pesan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Jelang Persidangan
Lebih lanjut, tim kuasa hukum mengatakan Ferdy dan Putri Candrawathi sudah siap untuk mengikuti persidangan dan mengakuinya secara terbuka.
Tim kuasa hukum Ferdy dan Putri Candrawathi juga secara tegas mengatakan pihaknya akan secara serius mendampingi perkara kliennya secara objektif dan berharap proses hukum dapat terwujud dengan adil.
"Kami dari tim kuasa hukum berharap dapat terwujud proses hukum yang objektif dan berkeadilan untuk semua. Berkeadilan bukan hanya untuk pak Ferdy dan bu Putri, tetapi juga untuk korban, keluarga korban dan masyarakat umum," ujar Arman.
Baca juga: Pengakuan Ferdy Sambo dan Istri Putri Candrawathi: Kami Menyadari Kekeliruan yang Pernah Terjadi
"Kami mandang proses hukum uang adil tersebut tentu hanya dapat dicapai dalam persidangan yang berimbang, terbuka, bersandarkan pada bukti-bukti faktual dan objektif," tambahnya.
Berkas dinyatakan lengkap
Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo bersama empat tersangka lainnya akan segera dibawa ke meja hijau untuk menjalani sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Hal tersebut seiring dengan Kejaksaan Agung RI menyatakan lengkap berkas perkara kelima tersangka pembunuhan Brigadir J, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Bharada Richard Elieze alias Bharada E, dan Kuat Maruf.
"Perkara ini kami nyatakan lengkap untuk kasus pembunuhan berencana," ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana di Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Rabu (28/9/2022).
Baca juga: Berkas Perkara Ferdy Sambo dan 4 Tersangka Kasus Brigadir J Lengkap, Tersangka Segera Disidang
Ia menyatakan bahwa berkas perkara Ferdy Sambo Cs dinyatakan lengkap setelah mengalami satu kali perbaikan berkas perkara.
Penyidik Polri pun telah memperbaiki berkas perkara sesuai catatan dari jaksa penuntut umum.
Setelah dinyatakan lengkap, kata Fadil, penyidik Bareskrim Polri memiliki kewajiban untuk melimpahkan para tersangka beserta alat bukti ke Kejagung.
Selain itu, JPU juga nantinya akan langsung menyusun surat dakwaan terhadap masing-masing tersangka untuk kemudian diserahkan ke Pengadilan.
"Penyidik menyerahkan tanggung jawab barang bukti dan tersangka untuk segera dipersidangkan," katanya.
Sekadar informasi, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tewas ditembak di rumah dinas Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 lalu.
Dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini, kepolisian menetapkan lima tersangka.
Para tersangka dijerat pasal asal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Ancaman hukumannya adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.
Ada pun lima tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J, yaitu:
1. Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, berperan menembak Brigadir J atas perintah Irjen Ferdy Sambo;
2. Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR, berperan menyaksikan dan membantu eksekusi Brigadir J;
3. Kuat Maruf, sopir Putri Candrawathi, berperan menyaksikan dan membantu eksekusi Brigadir J;
4. Ferdy Sambo, otak pembunuhan berencana terhadap Brigadir J;
5. Putri Candrawathi, membuat laporan bohong soal dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J.