Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ingatkan soal Kebohongan Putri Candrawathi, TAMPAK Harap Febri Diansyah Tak Tutupi Kejahatan

Koordinator Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (TAMPAK) Saor Siagian ingatkan Febri Diansyah soal kebohongan Putri Candrawathi.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Ingatkan soal Kebohongan Putri Candrawathi, TAMPAK Harap Febri Diansyah Tak Tutupi Kejahatan
Tribunnews.com/ Gita Irawan
Koordinator Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (TAMPAK), Rabu (28/8/2019). Saor Siagian komentari soal eks Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah yang kini bergabung dengan tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. 

TRIBUNNEWS.COM - Koordinator Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (TAMPAK) Saor Siagian turut mengomentari eks Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah yang kini menjadi kuasa hukum Putri Candrawathi

Sebelumnya, Febri Diansyah mengklaim dirinya berkomitmen mendampingi perkara istri Ferdy Sambo itu secara objektif dan faktual. 

Menanggapi hal tersebut, Saor pun mengingatkan Febri soal kebohongan yang sudah dilakukan Putri Candrawathi.

"Bahwa Putri ini kan melakukan kebohongan yang sangat serius, yang juga melakukan tragedi hukum yang sangat luar biasa," kata Saor, dikutip dari tayangan KompasTv, Rabu (28/9/2022). 

Saor pun berharap komitmen Febri dalam mengawal kasus istri Ferdy Sambo dengan objektif bisa terealisasi. 

Pihaknya juga meminta Febri Diansyah tidak menutupi kejahatan dan kebohongan yang dilakukan Putri Candrawathi, demi rasa keadilan pada korban dan publik. 

Baca juga: Jadi Pengacara Putri Candrawathi, Febri Diansyah: Seperti Meniti Jalan yang Licin

"Kalau Febri mengatakan secara objektif dia akan bela, ya kita doakan dia supaya bisa membela objektif."

Berita Rekomendasi

"Tetapi tidak digunakan profesi advokatnnya itu untuk menutupi kejahatan-kejahatan yang dilakukan ," kata Saor. 

Diberitakan sebelumnya, jelang persidangan, dua eks penyidik KPK memutuskan bergabung ke tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

Dikomandoi Arman Hanis, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menunjuk mantan penyidik KPK Rasamala Aritonang dan Febri Diansyah sebagai kuasa hukum.

Febri mengatakan dirinya akan membela Putri Candrawathi secara obyektif.

Eks KPK Rasamala Aritonang dan Febri Diansyah selaku tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dalam konferensi pers di sebuah hotel, di kawasan Jakarta Pusat, Rabu (28/9/2022).
Eks KPK Rasamala Aritonang dan Febri Diansyah selaku tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dalam konferensi pers di sebuah hotel, di kawasan Jakarta Pusat, Rabu (28/9/2022). (Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow)

"Saya akan dampingi perkara Bu Putri secara objektif," kata Febri , Rabu (28/9/2022) sebagaimana dilansir Tribunnews

Ia mengaku diminta bergabung menjadi tim kuasa hukum Putri Candrawathi sejak beberapa Minggu lalu.

Febri Diansyah juga mengaku sempat bertemu Putri Candrawathi dan menyatakan akan mendampingi kliennya secara objektif.

"Setelah saya pelajari perkaranya dan bertemu dengan Bu Putri, saya sampaikan bahwa kalaupun saya menjadi kuasa hukum, saya akan dampingi secara objektif," katanya.

Pengacara Brigadir J Khawatir Idealisme Febri Diansyah Luntur

Diwartakan Tribunnews sebelumnya, Pengacara Keluarga Brigadir J, Martin Lukas, menyayangkan bergabungnya Febri dan Rasamala jadi tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. 

Menurut Martin, dua pegiat antikorupsi tersebut sepertinya sudah luntur idealismenya.

Menurutnya semangat antikorupsi kedua mantan penyidik KPK itu telah hilang. 

Mengingat, Ferdy Sambo dan Putri sebelumnya diduga telah melakukan suap kepada Bharada E, Bripka RR, Kuat Ma’ruf hingga staf lembaga LPSK. 

Dugaan suap itu dilakukan terkait rekayasa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

"Saya sangat menyayangkan, karena kedua rekan sejawat yang dikenal sebagai pegiat antikorupsi dan eks pegawai KPK sudah mulai luntur idealisme maupun semangat antikorupsi." 

"Mereka membela klien yang selain sebagai tersangka pelaku pembunuhan berencana, juga sebagai terduga pelaku suap, baik kepada sesama tersangka yaitu Bharada E, Brigadir RR, KM, dan juga para staf LPSK," kata Martin Lukas, Rabu (28/9/2022).

Terlepas dari penilaian tersebut, Martin berharap keterlibatan keduannya bisa membuat Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi berkata jujur.

"Mudah-mudahan dapat memberikan nasihat hukum dan membimbing kedua tersangka tersebut agar bisa berkata jujur," ujarnya.

(Tribunnews.com/Milani Resti/Fersianus Waku/Hasanudin Aco)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas