Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kesehatan Putri Candrawathi Dievaluasi, Polri Tak Mau Berandai-andai Kapan Istri Ferdy Sambo Ditahan

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi enggan menanggapi apakah evaluasi kesehatan itu merupakan sinyal bahwa Putri Candrawathi bakal ditahan.

Editor: Wahyu Aji
zoom-in Kesehatan Putri Candrawathi Dievaluasi, Polri Tak Mau Berandai-andai Kapan Istri Ferdy Sambo Ditahan
Istimewa
Putri Candrawathi tampak memegang lengan dan mencium pundak suaminya, Irjen Ferdy Sambo, usai digelarnya rekonstruksi pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Selasa (30/8/2022). 

"Ini juga menjadi salah satu pertimbangan dari penyidik ya, memang ada pertimbangan-pertimbangan subyektif yang itu menjadi kewenangan penyidik sepanjang tersangka tersebut kooperatif dan kemudian saya melihat memang ada rekomendasi dari Komnas Perempuan terhadap kondisi psikis dan kesehatan si Putri yang dalam tanda kutip perlu ada perhatian khusus dari rekomendasinya,” tuturnya.

Listyo juga menambahkan adanya pertimbangan Putri Candrawathi memiliki anak berumur 1,5 tahun yang perlu memperoleh pendampingan dari ibunya.

Baca juga: IPW Sebut Putri Candrawathi Pakai Alasan Pelecehan Jadi Alibi untuk Ringankan Ancaman Hukuman Mati

Namun, Putri Candrawathi tetap harus melakukan wajib lapor sekali dalam satu minggu.

“Kemudian penyidik mengambil keputusan untuk mencekal yang bersangkutan dan memberikan kesempatan wajib lapor dua minggu sekali,” kata Listyo.

Di sisi lain, Listyo mengaku paham bahwa tidak ditahannya Putri Candrawathi menjadi polemik di masyarakat terkait tersangka yang berstatus seorang ibu tetap ditahan meski memiliki anak.

“Saya kira ini memang menjadi keputusan yang mungkin tidak populer di mata publik, tapi bagi saya juga minta kepada penyidik terkait dengan hal-hal seperti ini sebaiknya memiliki SOP ke depan yang sama,” katanya.

Sebagai informasi, Putri Candrawathi dijerat dengan pasal yang sama dengan Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf yaitu pasal 340 tentang pembunuhan berencana subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan 56 KUHP.

Baca juga: Sosok Perwira Polri Anak Anggota DPR yang Dihukum Demosi karena Diseret Ferdi Sambo Kasus Pembunuhan

Berita Rekomendasi

Adapun ancaman hukumannya adalah hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.

Sementara Bharada E dijerat dengan pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan.

Bharada E diancam dengan hukuman paling lama 15 tahun. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas