Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komisi III DPR Soroti Lukas Enembe Belum Penuhi Panggilan KPK: Kalau Tidak Bersalah Ya Datang Saja

Habiburokhman nilai KPK sudah menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka, di mana pasti KPK mengantongi alat bukti.

Penulis: Reza Deni
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Komisi III DPR Soroti Lukas Enembe Belum Penuhi Panggilan KPK: Kalau Tidak Bersalah Ya Datang Saja
KOMPAS.COM/DHIAS SUWANDI
Gubernur Papua Lukas Enembe usai menjadi inspektur upacara peringatan HUT RI Ke-77, Jayapura, Papua, Rabu (17/8/2022). Anggota Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyoroti sikap Gubernur Papua Lukas Enembe yang belum juga memenuhi panggilan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Menurutnya jika tak bersalah, datang saja ke KPK. 

Pria berlatar belakang hakim itu menyampaikan meski Lukas Enembe bisa membuktikan memiliki tambang emas, hal itu tidak bisa menghentikan penyidikan.

Namun, KPK selama proses penyidikan akan mendengar setiap keterangan yang ada.

"Ada tidaknya soal yang bersangkutan memiliki tambang emas atau apa pun itu, silakan disampaikan di dalam pemberian keterangan di depan teman-teman penyidik," kata Nawawi.

Baca juga: Novel Bawedan Tanggapi Penanganan Kasus Korupsi Lukas Enembe: Harus Tuntas dan Apa Adanya

Seperti diketahui, Stefanus Roy Rening, kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe menawarkan kepada KPK untuk menempuh restorative justice atau keadilan restoratif terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat kliennya. 

"Mau diskusikan, kami cari restorative justice-nyalah, keadilan untuk semua baik untuk semua dan yang paling penting adalah bagaimana bangsa kita tegak berdiri mengawal pemberantasan korupsi di Indonesia," kata Stefanus Roy Rening saat mendatangi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (26/9/2022).

Tawaran restorative justice ini disampaikan mengingat kondisi kesehatan Lukas Enembe yang tidak memungkinkan untuk memenuhi panggilan pemeriksaan KPK

Seperti diketahui, KPK sudah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi terkait pengerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.

BERITA TERKAIT

KPK sudah memanggil Lukas sebanyak dua kali. Namun, Ketua DPD Demokrat Papua itu mangkir dari panggilan KPK.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas