Novel Baswedan Kecewa Febri Diansyah Mau Jadi Kuasa Hukum Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo
Novel Baswedan mengaku kaget dan kecewa Febri Diansyah dan Ramasala Aritonang mau menjadi kuasa hukum Ferdy Sambo (FS) dan Putri Candrawathi (PC).
Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Arif Fajar Nasucha
TRIBUNNEWS.COM - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mengaku kaget dan kecewa Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang mau menjadi kuasa hukum Ferdy Sambo (FS) dan Putri Candrawathi (PC).
Kekecewaan Novel Baswedan diungkapkan melalui cuitan di Twitter pribadinya, Rabu (28/9/2022) malam.
Novel Baswedan bahkan meminta Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang mundur dari kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Diketahui, Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang merupakan rekan Novel saat masih berada di KPK.
"Sbg teman sy kaget & kecewa dgn sikap @febridiansyah & @RasamalaArt yg mau mjd kuasa hukum PC & FS."
"Saran sy sebaiknya mundur saja. Justru kepentingan korban yg penting dibela, termasuk memastikan semua pihak yg menghalangi / merekayasa kasus diusut tuntas. Agar tdk terjadi lagi," tulisnya.
Baca juga: Jadi Pengacara Putri Candrawathi, Febri Diansyah: Seperti Meniti Jalan yang Licin
Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, eks Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah mengumumkan bergabungnya dirinya dengan tim kuasa hukum Putri Candrawathi, Rabu (28/9/2022).
Diketahui Putri Candrawathi merupakan istri Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo, sekaligus tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Febri mengakui, ia diminta bergabung sebagai Tim Kuasa Hukum kasus pembunuhan berencana Brigadir J ini sejak beberapa minggu yang lalu.
Bahkan Febri juga sudah bertemu langsung dengan Putri Candrawathi dan mempelajari perkara pembunuhan berencana ini.
Hingga akhirnya Febri memutuskan untuk menjadi Kuasa Hukum Putri Candrawathi.
"Ya saya memang diminta bergabung di tim Kuasa Hukum perkara tersebut (kasus pembunuhan berencana Brigadir J) sejak beberapa minggu lalu. Setelah saya pelajari perkaranya dan bertemu dengan Bu Putri."
Baca juga: Kesehatan Putri Candrawathi Dievaluasi, Polri Tak Mau Berandai-andai Kapan Istri Ferdy Sambo Ditahan
"Saya sampaikan bahwa kalupun saya menjadi Kuasa Hukum, saya akan dampingi secara objektif," ungkap Febri melalui akun Twitter pribadinya, @febridiansyah, Rabu (28/9/2022).
Lebih lanjut Febri menuturkan, sebagai Advokat ia akan mendampingi Putri Candrawathi secara objektif dan faktual.
"Jadi sebagai Advokat, saya akan dampingi perkara Bu Putri secara objektif dan faktual," kata Febri.
Febri pun memahami bahwa ada yang setuju dan ada yang tidak setuju dengan keputusannya ini.
Baca juga: Putri Candrawathi Sehat Menurut Hasil Asesmen, Polri Belum Putuskan Penahanan
"Saya paham, ada yang setuju ada yang tidak. Mungkin juga ada yang marah, kecewa, atau bahkan mendukung," ungkapnya.
Namun Febri menegaskan bahwa ini adalah bentuk pilihan profesionalnya sebagai Advokat.
Tanggapan Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J
Sementara itu Pengacara Keluarga Brigadir J, Martin Lukas, menyayangkan Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang membuat pilihan membela Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Menurut Martin Lukas, dua pegiat antikorupsi tersebut sepertinya sudah luntur idealismenya.
“Saya sangat menyayangkan, karena kedua rekan sejawat yang dikenal sebagai pegiat antikorupsi dan eks pegawai KPK sudah mulai luntur idealisme maupun semangat antikorupsi,” kata Martin Lukas seperti dikutip dari Kompas.TV, Rabu (28/9/2022).
Baca juga: Kamar Mewah Disebut Ruang Tahanan Ferdy Sambo Viral di Media Sosial, Polri Buka Suara
Penilaian tersebut bukan tanpa alasan.
Martin menuturkan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi diduga telah melakukan suap kepada Bharada E dan Bripka RR hingga Kuat Ma’ruf.
Dugaan suap itu dilakukan terkait kejadian sebenarnya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
“Mereka membela klien yang selain sebagai tersangka pelaku pembunuhan berencana, juga sebagai terduga pelaku suap, baik kepada sesama tersangka yaitu Bharada E, Brigadir RR, KM, dan juga para staf LPSK,” ucapnya merujuk Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) itu.
Terlepas dari penilaian tersebut, Martin berharap keterlibatan Febri Diansyah dan Rosamala Aritonang bisa membuat Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi berkata jujur.
“Terkait rekan Febri Diansyah menjadi PH (penasihat hukum, -red) dari PC dan FS, mudah-mudahan dapat memberikan nasihat hukum dan membimbing kedua tersangka tersebut agar bisa berkata jujur,” ujarnya.
(Tribunnews.com/Gilang Putranto, Faryyanida Putwiliani, Hasanudin Aco) (Kompas TV)