Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pakar Hukum Sebut Penetapan Gubernur Papua Lukas Enembe Tersangka Sudah Sesuai Prosedur

Pakar hukum pidana sebut tidak ada agenda politik apapun yang mendasari kasus Lukas Enembe, ini murni masalah hukum pidana korupsi.

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Pakar Hukum Sebut Penetapan Gubernur Papua Lukas Enembe Tersangka Sudah Sesuai Prosedur
KOMPAS.com/Ihsanuddin
Gubernur Papua, Lukas Enembe. Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar sebut tidak ada agenda politik apapun yang mendasari kasus Lukas Enembe, ini murni masalah hukum pidana korupsi. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hingga saat ini kasus dugaan korupsi yang melibatkan Gubernur Papua Lukas Enembe terus bergulir.

Pemanggilan untuk diperiksa di KPK pun masih menuai pro dan kontra karena sakit yang dialami Lukas Enembe.

Terkait hal tersebut Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar meyakini tidak ada agenda politik di balik proses hukum terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penegak hukum pasti punya bukti kuat untuk menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka.

"Menurut saya, tidak ada agenda politik apapun yang mendasari kasus ini. Ini murni masalah hukum tindak pidana korupsi," kata Abdul Fickar, Rabu (28/9/2022).

Abdul Fickar mengatakan tidak ada ketentuan yang mewajibkan seorang tersangka harus berasal dari saksi.

Karena ketika ada alat bukti yang cukup, yaitu minimal dua alat bukti, maka seseorang dapat ditetapkan sebagai tersangka, meski belum pernah diperiksa sebagai saksi.

Berita Rekomendasi

"Karena itu, penetapan LE sebagai tersangka tidak ada masalah. Ya sesuatu yang normal saja sepanjang sudah ada dua alat bukti, penetapan sebagai tersangka cukup berdasar," ujar Abdul Fickar.

Menurut Abdul Fickar, KPK bertindak sudah sesuai prosedur.

Jika merasa ada penyimpangan, pihak Lukas bisa mengajukan upaya hukum praperadilan untuk menyatakan penetapan tersangka, penangkapan dan penahanannya tidak sah.

KPK menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi Rp1 miliar terkait proyek di Pemerintah Provinsi Papua.

Sedangkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membongkar dugaan penyimpanan dan pengelolaan uang Lukas Enembe yang tidak wajar.

Salah satunya setoran tunai dari Lukas yang diduga mengalir ke kasino judi dengan nilai Rp560 miliar.

Baca juga: Komisi III DPR Dukung KPK Jemput Paksa Gubernur Papua Lukas Enembe: Jangan Ragu Tegakkan Hukum

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD juga membantah tudingan motif politik di balik kasus Lukas.

Tito menegaskan pemerintah tak punya kepentingan dengan menjerat Lukas dalam kasus korupsi.

“Kalau dianggap politisasi partai tertentu, orang tertentu, tidak juga,” kata Tito beberapa waktu lalu.

Mahfud MD juga menyatakan penetapan Lukas sebagai tersangka kasus dugaan korupsi bukan rekayasa politik.

"Tidak ada kaitannya dengan parpol atau pejabat tertentu, melainkan merupakan temuan dan fakta hukum,” tegas Mahfud.(Willy Widianto)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas