Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Periksa Sigid Haryo Wibisono, KPK Dalami Pertemuan Bupati Pemalang Mukti Agung dengan Anggota DPR

KPK memeriksa Sigid Haryo Wibisono terkait kasus dugaan suap jual beli jabatan yang menjerat Bupati Pemalang nonaktif Mukti Agung Wibowo.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Periksa Sigid Haryo Wibisono, KPK Dalami Pertemuan Bupati Pemalang Mukti Agung dengan Anggota DPR
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Bupati nonaktif Pemalang Mukti Agung Wibowo mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/8/2022) malam. KPK saat ini memeriksa pengusaha sekaligus politikus, Sigid Haryo Wibisono, dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan di Pemerintah Kabupaten Pemalang. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pengusaha sekaligus politikus, Sigid Haryo Wibisono, dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan di Pemerintah Kabupaten Pemalang dengan tersangka Bupati Pemalang nonaktif Mukti Agung Wibowo (MAW), Selasa (27/9/2022).

Dari Sigid aryo Wibisono, KPK mendalami ihwal bantuan tersangka Mukti Agung Wibowo untuk dipertemukan dengan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

"Saksi didalami pengetahuannya mengenai bantuan tersangka MAW untuk dipertemukan dengan anggota DPR RI terkait permintaan dana dari pusat untuk pembangunan infrastruktur di Kabupaten Pemalang," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Rabu (28/9/2022).

Selain itu, Sigid Haryo Wibisono juga diselisik KPK soal dugaan adanya permintaan bantuan Mukti Agung Wibowo kepadanya mengenai penyelesaian pemeriksaan Inspektorat Jawa Tengah.

"Terkait permasalahan mutasi jabatan ASN di Kabupaten Pemalang," kata Ali.

Baca juga: KPK Periksa Sigid Haryo Wibisono Terkait Kasus Suap Bupati Pemalang

Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo ditetapkan KPK sebagai tersangka penerima dugaan suap jual beli jabatan di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah bersama Komisaris PD Aneka Usaha Adi Jumal Widodo.

Berita Rekomendasi

Sementara sebagai tersangka pemberi suap, KPK menjerat Pj Sekda Slamet Masduki, Kepala BPBD Sugiyanto, Kadis Kominfo Yanuarius Nitbani, dan Kadis PU Mohammad Saleh.

Mukti Agung Wibowo diduga menerima total Rp 6,1 miliar dalam perkara tersebut.

Petugas menunjukkan barang bukti terkait OTT KPK terhadap Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/8/2022) malam. KPK resmi menahan Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo bersama lima orang tersangka lainnya terkait kasus dugaan jual beli jabatan di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, dengan barang bukti uang senilai Rp 136 juta beserta buku tabungan dengan total uang berkisar Rp 4 miliar. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Petugas menunjukkan barang bukti terkait OTT KPK terhadap Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/8/2022) malam. KPK resmi menahan Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo bersama lima orang tersangka lainnya terkait kasus dugaan jual beli jabatan di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, dengan barang bukti uang senilai Rp 136 juta beserta buku tabungan dengan total uang berkisar Rp 4 miliar. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Jumlah tersebut termasuk dugaan uang suap jual beli jabatan di Pemkab Pemalang yang ia terima dari sejumlah pihak.

Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan, penerimaan uang oleh Mukti Agung dibagi menjadi dua klaster, yakni jual beli jabatan dan penerimaan dari pihak swasta.

Baca juga: Periksa Bupati Mukti Agung Wibowo, KPK Dalami Rotasi dan Mutasi ASN di Pemkab Pemalang

Penerimaan pertama yakni terkait dengan jual beli jabatan. Diduga Mukti Agung menerima uang hingga Rp4 miliar.

Uang itu berasal dari sejumlah ASN di Pemkab Pemalang.

Uang itu merupakan fee agar mereka bisa menempati sejumlah posisi strategis di Pemkab Pemalang.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas