Febri Diansyah Jadi Pengacara Putri Candrawathi, Novel Baswedan dan Eks Ketua WP KPK Sarankan Mundur
Febri Diansyah menjadi kuasa hukum Putri Candrawathi, sejumlah pihak memberikan saran.
Penulis: Nuryanti
Editor: Garudea Prabawati
Koordinator Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (TAMPAK), Saor Siagian, mengingatkan Febri Diansyah soal kebohongan yang sudah dilakukan Putri Candrawathi.
"Bahwa Putri ini kan melakukan kebohongan yang sangat serius, yang juga melakukan tragedi hukum yang sangat luar biasa," katanya, dikutip dari YouTube Kompas TV, Rabu, seperti diberitakan Tribunnews.com.
Ia berharap komitmen Febri dalam mengawal kasus istri Ferdy Sambo dengan objektif bisa terealisasi.
Pihaknya juga meminta Febri Diansyah tidak menutupi kejahatan dan kebohongan yang dilakukan Putri Candrawathi, demi rasa keadilan pada korban dan publik.
"Kalau Febri mengatakan secara objektif dia akan bela, ya kita doakan dia supaya bisa membela objektif."
"Tetapi tidak digunakan profesi advokatnya itu untuk menutupi kejahatan-kejahatan yang dilakukan," beber Saor.
Baca juga: Mantan Jubir KPK Febri Diansyah Janji Bela Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Secara Objektif
Eks Ketua WP KPK Sarankan Mundur
Mantan Ketua Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (WP KPK), Yudi Purnomo Harahap, mengaku tidak mengetahui niatan dua eks rekan sekoleganya ingin menjadi kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Yudi Purnomo pun menyarankan Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang mundur sebagai pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
"Karena reaksi publik saat ini cenderung negatif, karena mereka berdua merupakan tokoh kepercayaan publik," ungkapnya kepada Tribunnews.com, Rabu.
"Saya hormati putusan Uda Febri dan Rasamala, namun berharap mereka bisa mendengarkan suara publik, mau mengubah keputusannya dan mundur menjadi penasihat hukum para tersangka," terang dia.
YLBHI Minta Febri Meresapi UU Tentang Advokat
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur, meminta Febri Diansyah kembali meresapi UU Tentang Advokat, Pasal 3 huruf a dimana seorang advokat bisa menolak permintaan untuk menjadi kuasa hukum jika bertentangan dengan hati nurani.
“Saya ingin bilang, bahwa sesuai UU, advokat bisa menolak permohonan bantuan hukum jika bertentangan dengan hati nurani."